Kecelakaan kerja di sektor industri tambang terus menerus terjadi setiap tahun. Pada tanggal 15 Februari 2020 masyarakat Maluku Utara umumnya Indonesia di kejutkan dengan kabar yang mengentak hati ketika seorang buruh tambang PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah Kec. Weda Tengah tergilas alat berat Loder hingga nyawa melayang. Sekitar pukul 08.00 WIT Herminto J. Bunga, buruh asal Jailolo Halmahera Barat ini mengalami kecelakaan tubuhnya tergeletak di jalan lokasi tambang PT. IWIP dengan keadaan tubuh tidak wajar
Kecelakaan yang sudah berulangkali terjadi di lokasi PT. IWIP tahun-tahun kemarin pun yang tercatat, pertama; seorang tenaga kerja asal China, Ma Hou Bing (61) pada Selasa (5/11/19) sekira pukul 14.20 WIT siang, kedua; Irfan Samsudin (25) pada 30 Desember 2019, ketiga Glen Aditia Mole pada 5 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIT, dan yang keempat Herminto J. Bunga (15/0220) sekitar pukul 08.00 WIT pagi.
Bukan hanya itu buruh tambang mengalami kecelakaan berujung nyawa melayang di beberapa tambang di Halmahera Tengah adapun terjadi di area penambangan milik PT Sinar Karya Mustika, (SKM) Kec. Pulau Gebe. Kecelakaan tersebut, menewaskan seorang buruh yang bernama Umar Saleh ,(28) asal Desa Banemo Patani Barat Halmahera Tengah pada Rabu 18 April 2018.
Selain itu juga tiga orang buruh tewas dan satu buruh luka yang masih bisa di selamatkan, kejadian ini akibat tertimbun longsor di galian PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah pada Minggu (10/3/2019). Ketiga korban tewas diketahui bernama Yanto (31) asal Kabupaten Pulau Morotai, Yusup (40) asal Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan, dan Hendra (25) asal Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara. Sedangkan korban luka bernama Novian Sumampau (29) asal Manado, Sulawesi Utara.
Perlu di ketahui bahwa nama buruh yang korban tercatat diatas sampai nyawa melayang dan luka-luka bukan lah hitungan angkat-angka tapi manusia (buruh) yang nyawanya melayang tidak wajar dan menyedihkan bagi keluarga anak-istri dan orang-orang dekat tercinta yang merasa kehilangan selamnya. Ingat selamanya.
Padahal kita tahu bersama hak-hak buruh kerja layak, hidup layak dan upah merupakan hak dasar dan pokok yang harus di penuhi oleh perusahaan dan pemerintah.
Atas persoalan tersebut Sekolah Critis Maluku Utara menggelar demonstrasi hari ini, Rabu, 19/2/2020, ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan kantor BPJS. Dalam aksinya mereka menuntut:
1. PT. IWIP segera bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi pada 15 Februari 2020
2. Mengusut tuntas kecelakaan kerja dan berikan sanksi terhadap PT. IWIP atas pelanggaran Perusahaan terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3)
3. Berikan sanksi administrasi terhadap PT. IWIP berupa penghentian sementara seluruh alat produksi
4. Disnakertrans Provinsi Malut dan Kabupaten Halmahera Tengah segera mengevaluasi PT. IWIP dengan serius
5. Berikan cuti haid, menikah, dan melahirkan tanpa memotong upah dan PHK bagi buruh perempuan di PT. IWIP
6. Segera sediakan transportasi gratis bagi buruh PT. IWIP
7. Berikan pendidikan dan kesehatan gratis bagi anak-anak buruh PT. IWIP
8. Naikkan upah buruh PT. IWIP selayaknya
9. Hapus sistem kontrak dan jadikan buruh sebagai pekerja tetap di PT. IWIP
10. PT. IWIP stop gunakan jalan umum masyarakat sebagai lalulintas alat berat
11. Tolak RUU Umnibus Law (UU Cilaka)
12. PT. IWIP Stop menambang di Hutan Ake jira Halmahera
13. Berikan hak berserikat dan kebebasan menyampaikan pendapat berupa informasi bagi buruh PT. IWIP tanpa intimidasi dan pembungkaman demokrasi.
14. Jika tuntutan kami tidak indahkan maka kami akan memboikot aktivitas pemerintah dan perusahaan (PT. IWIP) di waktu dekat.
***