SIARAN PERS KSPI: 17 NOVEMBER 2017
Ribuan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh kota Cilegon (FBC) kembali turun ke jalan. Para buruh berunjuk rasa menyuarakan aspirasinya terkait Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk kota Cilegon tahun 2018.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, masa aksi buruh juga mengawal rapat Pleno UMSK untuk tahun 2018, di kantor walikota Cilegon, Jl. Jend. Sudirman No. 2, kota Cilegon – Banten.
Sebelum melakukan aksinya, para buruh berkumpul di kantor sekertariat SP/ SB nya masing – masing. Kemudian bergerak menuju titik temu yang telah ditentukan, sesuai hasil keputusan rapat teklap Aliansi, untuk kemudian bergerak bersama – sama beriringan menuju kantor walikota Cilegon.
Dengan mengendarai kendaraan bermotor konvoi, masa aksi buruh bergerak menyusuri kawasan Industri yang ada di wilayah Cilegon, menuju lampu merah perempatan Damkar, tempat titik kumpul masa buruh dari Aliansi Forum Buruh kota Cilegon, bertemu.
Para buruh di kota Cilegon berunjuk rasa dikarenakan adanya indikasi upaya pihak Apindo yang mencoba menghapus Upah Minimum Sektoral di kota Cilegon untuk tahun 2018, mendatang.
“Buruh Cilegon mengusulkan untuk kenaikan UMK, kelompok 1 = 14%, kelompok 2 = 12%, dan kelompok 3 = 10%.” Kata Ketua KC FSPMI Cilegon, Suratman.
Pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan juga dilakukan buruh di Bogor, Jawa Barat. Para buruh menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78/2015.
Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar para Kepala Daerah memperhatikan aspirasi para buruh. Pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besar jika aspirasi buruh diabaikan. Tidak hanya itu, KSPI juga tidak akan segan-segan menggugat ke pengadilan bilamana penetapan UMK dilakukan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.