Buruh.co, Jakarta – Serikat Pekerja Bank Permata mendatangkan belasan pengacara publik untuk mengajarkan hukum ketenagakerjaan pada karyawan perusahaan jasa keuangan tersebut. SP Bank permata menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberi pendidikan melalui belasan stand konsultasi di berbagai cabang. Program Pekan Sadar Hukum itu berlangsung seminggu mulai 25 hingga 28 April 2017.
Ketua Serikat Pekerja Bank Permata Prana Rifsana mengajak para pegawai di bank permata untuk menilik hukum ketenagakerjaan melalui program Pekan Sadar Hukum tersebut. “Karena, faktanya karyawan membaca PKB dan undang-undang kalau ada masalah. Harusnya dari awal dibaca untuk menghindari konflik atau dia bisa melawan kalau atasannya tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Prana menambahkan ia menggandeng pengacara publik dari YLBHI dan cabang-cabangnya di berbagai kota karena mereka tidak komersil. “Kalau bermasalah ke PHI kalau pakai federasi terbatas tim advokasi, kalau pakai lawyer luar, terlebih di semua kota ada dan biaya malah tidak ada biaya. Program itu digelar di kota Jakarta, Tangerang, Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Denpasar.
Ia menambahkan, Serikat Pekerja Bank Pemata cukup menyiapkan tempat di kantor-kantor cabang. SP Bank Permata itu juga memberikan ruang penggalangan dana Koin Keadilan yang diambil setiap pekan oleh cabang YLBHI terdekat.
Menariknya, SP Bank Permata menyediakan ruang khusus untuk konsultasi. Ruangan ini dipakai jika peserta merasa tidak nyaman untuk memaparkan kasus mereka. “Stand sadar hukum dan konsultasi privat. Kalau tidak nyaman, kita bawa ke ruangan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Jendral KPBI Michael Oncom mengapresiasi program Pekan Sadar Hukum. “Bisa juga diterapkan ke sektor manufaktur karena teman-teman butuh pengetahuan baru biar tidak monoton,” serunya.