Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Upah Minimum Sektoral

Yogyakarta – Senin (03/9) tepat di halaman depan gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi DIY para buruh yang bekerja di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) dan tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut diterapkannya upah minimum sektoral (UMSK) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh masa aksi. Pertama, peningkatan kesejahteraan pekerja sektoral unggulan, karena pekerja hotel, restoran, dan kafe adalah penyumbang pajak terbesar untuk DIY. Kedua, secepat-cepatnya pihak yang berwenang menetapkan UMSK untuk wilayah DIY di Tahun 2019. Ketiga, mendorong Pemerintah Provinsi DIY untuk mengawal perjuangan penerapan UMSK sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Ali Prasetyo, Sekretaris FSPM Regional DIY-Jateng selaku Koordinator aksi mengungkapkan bahwa melalui aksi ini, FSPM mendorong pihak DPRD DIY dan pemerintah Provinsi DIY untuk segera meminta kepada Gubernur DIY menetapkan upah minimum sektoral di DIY. “Sesuai yang diamanatkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, bahwasanya kami mendorong pihak legislatif dan eksekutif di Jogja ini untuk membuat keputusan bahwa upah minimum sektoral harus diterapkan.” Ungkap Ali.

Aksi yang kemudian direspon oleh pihak DPRD DIY dengan melakukan audiensi bersama beberapa perwakilan dari masa aksi. Dalam audiensi yang dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Perwakilan Komisi D, Kabid KESRA, dan Perwakilan dari FSPM ini menghasilkan keputusan bahwa pihak DPRD Provinsi akan menfasilitasi pertemuan lanjutan dengan berbagai stakeholder terkait seperti DISNAKERTRANS DIY, Perwakilan DPRD Kota/Kabupaten se-DIY, dan perwakilan dari APINDO untuk membahas lebih lanjut terkait dengan UMSK.

Happy Widiatmoko, Koordinator Wilayah DIY SERBUK Indonesia yang turut hadir untuk bersolidaritas dalam aksi ini menyatakan bahwa SERBUK bersama dengan kawan-kawan FSPM akan satu barisan untuk mengawal tuntutan ini sampai terpenuhi. “Kami dari SERBUK Indonesia akan bersama-sama dengan kawan-kawan FSPM untuk terus mengawal proses penetapan UMSK ini sampai benar-benar diterapkan.” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.