Dinamika Buruh

Sidang Tuntutan Tiga Kali Ditunda, Buruh Akan Laporkan Ketidakprofesional Hakim dan Jaksa Sidang Pengusaha Nakal  

sidang tuntutan SPKAJ ditunda

Siaran Pers KPBI, Rabu, 31 Januari 2018

Kembali penegakan hukum menunjukan sikap berbelit-belit pada buruh yang mencari keadilan melalui pengadilan. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia akan melaporkan jaksa dan hakim dalam persidangan pemidanaan pengusaha yang membayar upah di bawah UMP pada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Tindakan ini merupakan kecaman atas keputusan Jaksa Penuntut Umum untuk terus menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pengusaha pembayar upah minimum. Tindakan ini juga mendapat dorongan dari hakim.

Jaksa pada Rabu, 31 Januari 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda pembacaan tuntutan pada direktur perusahaan bekas rekanan PT.Kereta Commuterline Indonesia, Yudhi Setiawan menjadi 14 Februari 2018. Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah pada persidangan Rabu, 17 Januari 2018 dan Rabu, 3 Januari 2018, Jaksa melakukan hal serupa. Kasus pelanggaran terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan no 13/2003 pasa 90 dan pasal 185 ini menyeret terdakwa dengan ancaman penjara hingga 4 tahun penjara.

KPBI menilai tidak ada alasan kuat bagi jaksa untuk terus menunda pembacaan tuntutan. Jaksa mengulang penundaan dengan alasan ada itikad baik dari direktur perusahaan outsourcing PT.Kencana Lima untuk berdamai. Hakim juga membenarkan alasan jaksa untuk menunda. “Alasan itu tidak kuat karena semua upaya di luar pengadilan tidak dapat menghentikan proses pidana,” kata Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih.

Selain itu, proses mediasi tidak dapat dibenarkan karena berbagai proses hukum sudah berlangsung. “Penundaan jaksa juga tidak beralasan karena semua proses telah dilakukan seperti pemeriksaan saksi, bukti, terdakwa, dan ahli,” imbuhnya.

KPBI menenggarai ada keberpihakan dari jaksa dan hakim pada terdakwa untuk meringankan tuntutan. Keberpihakan ini ditunjukan dengan mendorong adanya upaya damai di luar peradilan. Ini mengacu pada bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana. Pasal tersebut menyebutkan hakim dapat menjadikan itikan baik pelaku dan perjanjian perdamaian sebagai pertimbangan untuk meringankan putusan.

KPBI berencana melaporkan jaksa dan hakim agar mendapatkan sanksi akibat ketidaknetralan tersebut. Dengan demikian, ada efek jera sehingga penegakan hukum pidana di perburuhan ke depannya tidak dipersulit oleh sikap tidak profesional penegak hukum.

Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek Abet Faedatul Muslim merinci Dari 2010 hingga 2011 PT.kencana lima membayar upah ratusan karyawannya di bawah UMP. “Upah yang seharusnya kita terima di tahun 2010 Rp 1.118.000 dan 2011 sebesar Rp 1.290.000 tapi perusahan beri kami Rp 1.069.000. Hingga di tahun 2012 kami laporkan ini pada pihak berwajib dan baru di sidangkan di tahun ini,” sebutnya dalam persidangan pada 9 November 2017. Berdasarkan nota pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kekurangan pembayaran upah pada buruh sebesar 913 juta pada kurun 18 bulan mulai Januari 2010 hingga Juni 2011. Sebagian besar buruh bekerja di bagian tiket kereta commuterline Jabodetabek.

Narahubung
Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih 08127135809
Sekretaris Jendral KPBI Damar Mulya  081298853283

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button