Buruh Waspadai Revisi UU Terorisme Bungkam Kritik Rakyat

Buruh.co, Jakarta – Serikat buruh mewaspadai rencana revisi Undang-undang Terorisme sebagai dalih untuk membungkam rakyat. Pasalnya, revisi produk hukum itu berpotensi menangkap rakyat secara semena-mena dengan alasan, “pencegahan.”
Pada Kamis (25/5) malam, Presiden Joko Widodo menyerukan pentingnya segera merevisi Undang-undang Terorisme. “Negara-negara lain ini memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyelesaikan sebelumnya, artinya, pencegahan,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Serikat buruh tidak lantas percaya begitu saja pada alasan tersebut. Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyebutkan nantinya revisi itu memudahkan penyalahgunaan untuk menangkap siapapun yang mengkritik pemerintah.
“Kalau seandainya aturan Undang-undang Ormas digebuk, atau yang dianggap bertentangan dengan ‘Negara/Pancasila’ atau uu teroris yang bisa melakukan penangkapan sebagai antisipasi terhadap munculnya suatu gerakan ini akan membahayakan kami gerakan rakyat,” ujarnya menguraikan mereka yang berpotensi ditangkap semena-mena dengan revisi ini. Ia mengatakan itu dalam konferensi pers “Bersatu, Bersaudara, untuk Perdamaian,” di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2017.
Saat ini, UU Terorisme mengizinkan negara menahan seseorang selama tujuh hari tanpa pengadilan. Otopsi Komnas HAM dan PP Muhammadiyah menemukan terduga teroris Sisyono tewas dengan enam tulang iga patah dan satu tulang dada yang patah lantas menusuk jantung dalam masa tahanan tersebut.

Ilhamsyah juga menganggap situasi politik saat ini berpotensi melahirkan produk hukum yang melegitimasi kesewenang-wenangan. “Situasi politik yang diciptakan hari ini menjadi salah satu kalau menurut kami ancaman bagi rakyat yang berjuang untuk hak ekonominya karena kami yang berjuang untuk memperjuangkan hak ekonomi bisa dijadikan kambing hitam, pelampiasan terhadap problem ketidakadilan yang ada hari ini,” terangnya.
(Lihat juga : http://buruh.co/kpbi-kutuk-bom-bunuh-diri-di-jakarta/ )
Lebih jauh, buruh menuntut agar pemerintah mengusut tuntas pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu. Kematian para terduga teroris, seperti Sisyono, mengakibatkan tidak ada transparansi dalam penanganan terorisme. “Pemerintah dengan kekuasaannya harusnya memberikan klarifikasi, penjelasan melalui sebuah proses pengadilan yang bisa dibuktikan secara ilmiah, hukum, bahwa setiap proses-proses kejadian yang ada harus bisa transparan diketahui oleh rakyat,” jelas Ilhamsyah.
Transparansi itu akan membuat masyarakat tidak mudah dihasut dan diadudomba. Dengan begitu, Indonesia dapat menjadi lebih damai.
Pada Rabu malam, dua orang melakukan bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Jakarta. Akibatnya, tiga orang lainnya tewas dan 10 mengalami luka-luka. Para korban termasuk pedagang kelontong dan supir angkot.