Buruh Transportasi di Marunda Center Desak Pembatalan PHK

Buruh PT Pan Express International FBTPI pada Senin, 16 November 2020

Buruh.co, Jakarta – Sejumlah buruh PT Pan Express International melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak. PT Pan Express International merupakan perusahaan logistik yang berkantor di Kawasan Marunda Center Blok G 12.Taruma Jaya Kabupaten Bekasi.

Para buruh melakukan perlawanan dengan pendirian tenda di depan perusahaan. Ini merupakan buntut dari pihak perusahaan melakukan perjanjian kemitraan sebagai modus untuk menerapkan upah borongan. Para buruh yang sebagian besar awak sopir menolak karena menganggap dari mulai kerja tidak ada perjanjian.

Bacaan Lainnya

Ketua Pimpinan Komisariat PT Pan Express International Iwan Setiyawan mengatakan bahwa selama ia melamar dan bekerja tidak ada perjanjian kemitraan. “Munculnya surat kemitraan saat kami membentuk serikat buruh.’kami membentuk serikat sesuai undang-undang no.21 tahun 2000 tentang serikat,” tegasnya pada Senin, 16 November 2020.

Ia berharap pihak perusahaan memiliki itikad baik dalam penyelesain ini dan berharap kepada pihak instansi pemerintah agar dapat memfasilitasi untuk trifartit,diamana tuntutan mereka bekerja kembali serta membayar upah sesuai UMK Kabupten Bekasi

Hal senada juga di sampaikan oleh anggota Serika Acep. “Bahwa saat saya bentuk serikat,saya gak dikasih narik bahkan yang menjadi anggota serikat diputus hubungan kerja saya menduga ini sama saja ‘union busting ( pemberangusan serikat). Aaya juga berharap surat pengaduan dari Kementrian Tenaga Kerja ( menakertrans) kepada kepengawasan agar turun sidak ke lokasi Pt. Pan Expres Internasional agar secepatnya ada tindakan”Ungkapnya pada Senin 16/11,

Selama satu bulan para buruh sopir berada di tenda juang terus berdatengan solidaritas berupa logistik dan kampanye di medsos dari buruh-buruh perusahaan yang tergabung di Serikat SBTPI-FBTPI serta di luar serikat perusahaan di kawasan industri tersebut.

Sekjen Konfederasi Buruh Persatuan Indonesia Damar Panca menegaskan kepada pihak pengusaha agar taat hukum dan mengikuti peraturan perundangan tenaga kerja. “Menghimbau kepada seluruh anggota federasi serikat yang tergabung agar bersolidaritas di tenda juang,”serunya saat berkunjung bersama perwakilan KPBI Sumatera Utara pada Senin 16/11. Walaupun ditengah COVID-19 para buruh tetap memperhatikan protocol kesehatan dengan terus menjaga kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.