Buruh Transportasi Akan Suarakan Perlindungan Kerja di Rapat Akbar KPBI

Buruh.co, Jakarta – Pekerja transportasi dianggap jauh dari perlindungan hukum. Situasi kerja yang khusus menyebabkan buruh semakin rentan terhadap pelanggaran hak-hak. Tidak hanya itu, bahkan buruh kerap dikambinghitamkan atas kesalahan pengusaha. Untuk itu, buruh transportasi perlu mengemukakan penguatan perlindungan hukum.
Gagasan-gagasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Federasi Buruh Transportasi Indonesia (FBTPI-KPBI), Front Transportasi Jakarta, dan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI). Dalam diskusi yang berlangsung di Sekretariat FBTPI di Jakarta Utara tersebut, hadir di antaranya Ketua Umum FBTPI Abdul Rosyid, perwakilan dari Front Transportasi Jakarta, Farhan dan perwakilan PPI Imam Syafi’i.
Ketiga organisasi melihat buruh transportasi memiliki kondisi kerja yang berbeda dengan buruh-buruh di pabrik atau kantor. Selain jam kerja panjang, para buruh sering menjalani waktu kerja lintas provinsi atau bahkan negara.
Sementara, berbagai payung hukum di sektor transprotasi kurang memberi perlindungan pasti pada hak-hak buruh di sektor yang menjadi urat nadi perekonomian tersebut. Sejumlah peraturan di sektor ini seperti PP 51 /2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, UU 23/2007 tentang Kereta Api, UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU 1/2009 tentang Penerbangan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dianggap kurang melindungi buruh.
Ketua Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM Imam Syafi’i menjelaskan tidak ada kordinasi kuat antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Tenaga Kerja dalam pengawasan para pelaut. Tidak hanya itu, sering kali nahkoda kapal dikambinghitamkan jika pengusaha lalai dan mengakibatkan kecelakaan. “Unsur hukum pidana nya selalu di beban pada pekerja namun pemilik tidak pernah ditindak misalnya di sektor pelayaran para nahkoda dan ABK yang harus di proses,” ujarnya pada Jumat, 9 November 2018.
Selain itu, pelaut tidak memiliki upah nasional sektor pelaut. Akibatnya, berbagai tugas dan kerja pelaut, yang membutuhkan pelatihan berbiaya mahal dan lama untuk mendapatkan skill, sering hanya diganjar upah minimum.
Sementara, Front Transportasi Jakarta menegaskan sektor transportasi merupakan pekerjaan beresiko tinggi. Maka, penting menekankan keselamatan kerja untuk para pelaku di sektor ini. Ia menjelaskan, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan dan UU 18/2017 tentang Tenaga Kerja Indoensia di Luar Negeri tidak mencukupi.”Seharusnya adanya undang_undang transportasi yang merupakan pekerja khusus dengan memiliki skill,” tegasnya.
Untuk itu, Front Transportasi Jakarta, PPI, dan FBTPI sepakat perlunya sebuah produk hukum setingkat Undang-undang untuk melindungi para pekerja transportasi. Persatuan dan kerjasama semua elemen organisasi dan akademisi diperlukan untuk memperjuangkan gagasan ini.
Sebagai langkah awal, FBTPI berkomitmen untuk menyampaikan seruan perlindungan pekerja transportasi dalam rapat akbar KPBI. PPI juga berjanji untuk turut hadir dalam rapat akbar tersebut. Tidak hanya itu, para pihak berencana untuk kembali menggelar pertemuan untuk membahas rencana lebih rinci.
One Comment