Buruh: Tanpa Penundaan DPR, Kluster Ketenagakerjaan di Omnibus Cilaka Memang Dibahas Terakhir

Aksi KPBI Sumsel, Senin 10 Februari 2020 tolak omnibus law cilaka

Buruh.co, Jakarta – Buruh menilai janji Ketua DPR Puan Maharani untuk menunda pembahasan rumpun Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja atau RUU Cilaka tidak berpengaruh. Pada Kamis (23 April 2020), Puan meminta baleg menunda pasal-pasal soal ketenagakerjaan di omnibus law yang akan mengubah UU Ketenagakerjaan 13/2003.

DPR menunda pembahasan itu menyusul rencana Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) untuk melakukan aksi menolak omnibus law RUU Cilaka pada 30 April 2020. MPBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), KSPSI pimpinan Andi Gani, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Bacaan Lainnya

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai tanpa pernyataan Puan, rumpun ketenagakerjaan bakal dibahas paling akhir. Sebab, lebih Seminggu yang lalu ketua badan legislasi memgatakan dalam pembahasan RUU omnibus Law akan di bahas per klaster. Dan untuk klaster ketenaga kerjaan akan dibahas paling akhir. “Dalam RUU Cilaka ini ada 11 Klaster bila satu klaster membutuhkan 2 minggu untuk membahasnya berarti akan ada waktu 20 minggu atau 5 bulan kedepan mereka baru akan membahas Omnibus Law. Lalu hari ini Ketua DPR mengatakan akan menunda pembahasam klaster ketenaga kerjaan dan akan membahas klaster yang lain terlebih dahulu. Ini sama dengan apa bedanya mudik dengam pulang kampung,” papar Ketua Umum KPBI Ilhamsyah pada Jumat, 24 April 2020.

KPBI menekankan buruh perlu tetap melancarkan perlawanan terhadap beleid kontroversial itu. Bahkan, ketika kluster ketenagakerjaan ditanggalkan di RUU Cipta Kerja.   “Tuntutan kita bukan menunda atau mengeluarkan klaster ketenaga kerjaan saja tapi batalkan RUU Cilaka yang yang berwatak kolonial,” jelasnya. RUU Cipta Kerja dianggap berwatak kolonial karena menjembatani perusahaan-perusahaan besar untuk mengeksploitasi alam dan tenaga kerja Indonesia.

Baca: OMNIBUS LAW RUU CILAKA: ATURAN BERWATAK KOLONIAL

Sementara, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai penundaan itu merupakan hasil dari ancaman buruh untuk melakukan aksi pada 30 April. “Bisa jadi, keputusan ini juga menjadi alasan untuk menunda aksi yang hendak kita lakukan di tengah pandemi. Tetapi satu hal yang penting untuk dicatat suara buruh didengar. Bayangkan jika gerakan buruh menjadi lebih besar?” tulis akun resmi FSPMI. Penundaan ini juga dinilai memberi kesempatan untuk konsolidasi dan merapatkan strategi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.