Buruh Sumatera Utara Tolak Penyesuaian UMP 8,03 Persen

Buruh.co, Jakarta – Sekitar dua ribu buruh dari gabungan berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa menolak penyesuaian Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebesar 8,03 pada 2019 menjadi Rp 2,3 juta. Aksi tersebut merupakan gabungan dari 8 serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumatera Utara.
Salah satu elemen dalam aksi itu, Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI-KPBI) menyebutkan penyesuaian 8.03 persen jauh dari memenuhi kebutuhan hidup layak. Untuk itu, massa bergerak menuju kantor dinas Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayahdi. “Kami menagih janji Gubsu yang di masa kampanye berjanji sejahterakan buruh. Kami meminta gubsu berani keluar dari PP 78 tahun 2015. Walaupun kita tahu upah sudah ditetapkan mengacu pada inflasi dan naik 8,03 persen,” kata Ketua FSPI Amin di depan kantor gubernur pada Selasa, 6 November 2018, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Buruh beranggapan keputusan itu, yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah 7/2015, tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Sebab, tidak ada ruang perundingan dan tidak ada survei terhadap kebutuhan real sebagaimana diamanatkan undang-undang. Alhasil, upah buruh di Sumatera Utara bahkan tertinggal dari buruh di Aceh dan Jakarta. Padahal, harga kebutuhan di provinsi itu cukup mahal.
Namun, gubernur yang juga merupakan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu tidak hadir. Alhasil, para perwakilan buruh bertemu dengan Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Sekda Provsu, Ibnu S Hutomo. Ia mengatakan akan meneruskan aspirasi itu ke Gubernur Sumatera Utara.
Selain FSPI, unsur lain yang tergabung dalam penolakan tersebut di adalah GSBI, PPMI, KPR, OPPUK, SERBUNDO, LBH Medan, SBMI, dan SBSI 1992.