Buruh Riau Khawatir PHK Akibat Pembatasan Hutan Produksi

Rapat LKS Tripartit Riau

Buruh.co, Jakarta – Buruh khawatir larangan penggunaan lahan gambut untuk hutan produksi akan memunculkan gelombang PHK. Larangan itu muncul dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 17/2017.

Federasi Serikat Pekerja Kertas dan Pulp Indonesia (FSP2KI) Riau memaparkan kegelisahan itu pada pertemuan Lembaga Kerjasama Tripartit Riau di Pekanbaru pada Selasa, 23 Mei 2017. FSP2KI menjelaskan itu atas undangan Kepala Dians Tenaga Kerja Riau.

Bacaan Lainnya

Ketua FSP2KI Riau, Asman Ashari, Sekjen FSP2KI Riau Sugiarto, dan Ketua RAK Erizal Ali hadir sebagai perwakilan FSP2KI. Kehadiran FSP2KI merupakan yang pertama sebagai bagian dari LKS Tripartit.

Sekjen FSP2KI Riau Sugiarto menyebutkan pembatasan lahan gambut menurunkan pasokan bahan baku industri pulp dan kertas. Ia menjelaskan ancaman PHK merupakan efek domino dari permen tersebut.

Dukungan Serikat Lain
Di luar prediksi, serikat pekerja atau buruh lain yang hadir menyatakan dukungan. Mereka adalah DPD KSPSI,KSBSI Mochtar Pakpahan, dan Serikat pekerja migas mereka semua sangat mendukung. Mereka akan membuat pernyataan sikap mendukung langkah FSP2KI nantinya.

Tidak hanya itu, serikat buruh itu berencana kembali duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal Permen Lingkungan Hidup 17/2017. Pembahasan permen itu juga kembali mengemuka di penghujung acara.

Sementara, pihak unsur pemerintahan berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan gubernur Riau. Dengan begitu, tim LKS bersama FSP2KI dapat menyampaikan terkait pembatasan lahan gambut yang sudah diuraikan tadi.

Selanjutnya Surat dari FSP2KI diserah terimakan lepada KADISNAKERTRANS Pekanbaru. Acara LKS selesai dilanjutkan penyerahan Surat ke DPP LAMR(lembaga adat melayu riau) Dan diterima oleh saudara Ami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.