Buruh.co, Jakarta – Buruh PT.Truba Jaya Engineering (TJE) mempertanyakan gelagat PHK oleh manajemen. Ini karena perusahaan kontraktor PT.Tanjungenim Lestari pulp And Papper, Sumatera Selatan, berencana berganti nama menjadi PT.Truba Jaya Cita (TJC). Perubahan nama penyedia jasa perawatan mesin itu muncul karena terjadi peleburan antara TJE sebagai anak perusahaan dengan induknya, TJC.
Serikat Pekerja yang ada di TJE tersebut, Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan PT Tanjungenim Lestari (SP3TEL) telah diundang oleh pihak management membicarakan perihal PHK di maksud “Hanya PHK administrasi , ada bebrapa pekerja yang harus kita PHK karena tidak memiliki job dan juga di tolak oleh user,” kata salah satu management PT TRUBA.
SP3TEL berkoordinasi dengan Federasi Serikat Pekerja Pulp Dan Kertas Indonesia ( FSP2KI) untuk membahas masalah tersebut. Buruh menolak terjadinya PHK.
Serikat Pekerja harus memiliki prinsip, mempertahankan keberlansungan kerja. Peleburan yang di lakukan tertuang di UUK 13/2003 pasal 163 ayat 1 dan 2, pada ayat 1 hal tersebut tidak adil karena hanya memberikan hak mutlak kepada Pengusaha untuk mem – PHK pekerjanya. “PHK adalah kejahatan kemanusiaan dan harus di lawan,” sebut pernyataan sikap FSP2KI – Sumsel
Hal ini kali keduanya terjadi, buruh yang di PHK akan kehilangan masa kerja dan kontrak mereka kembali ke titik nol. Sangat di sayangkan apa yang di lakukan TJE, selagi dalam pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PHK di lakukan.