Dinamika Buruh

Ini Kenapa Buruh Dukung KPK Lawan Hak Angket DPR

Ketua Departemen Advokasi dan Hukum KPBI Nelson Saragih (memegang dokumen)

Buruh.co, Muara Enim – Buruh turut mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dari upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan hak angket. Dukungan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) itu terwujud dalam gugatan uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 20 Juli 2017.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ( KPBI ) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Indonesian Corruption membentuk Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR. Gugatan tersebut mempertanyakan hak DPR untuk mengajukan angket tentang KPK. Tim beranggapan DPR tidak bisa mengajukan hak angket pada lembaga KPK karena bersifat di luar pemerintah (eksekutif) dan independen.

KPBI menganggap hak angket yang melemahkan KPK merugikan upaya organisasi payung tersebut untuk menyejahterakan anggota. Padahal, tujuan pembentukan KPBI salah satunya adalah kesejahteraan para anggotanya. “Tujuan Pendirian KPBI sebagaimana Pasal 7 ayat (4) Anggaran Dasar dan Ruman Tangga KPBI adalah untuk Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan berbagai cara,” ungkap Ketua Departemen Advokasi dan Hukum KPBI Nelson Saragih.

Organisasi dengan lambang bintang dan gerigi tersebut sudah aktif mendukung pemberantasan korupsi sejak masih berbentuk komite persiapan organisasi. KPBI menganggap hak angket KPK merupakan upaya pelemahan lembaga anti-rasuah itu untuk memberantas korupsi.

Contoh kerugian itu muncul terutama dalam penangkapan hakim Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI) Bandung, Imas Dianasari. KPK menangkap basah hakim Imas pada 2012 terkait suap dari pengusaha. KPK mengurus kasus tersebut hingga Imas dipenjara 6 tahun.

“Hal seperti inilah yang menjadi alasan KPBI untuk terus mendukung KPK dan upaya pemberantasan korupsi karena korupsi peradilan sangat merugikan buruh, khususnya buruh yang sedang mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” papar Nelson.

KPBI pada May Day 2017 bergabung dalam Gerakan Buruh untuk Rakyat dan mengajukan lima tuntutan/seruan. Salah satunya adalah pemberantasan korupsi.

Pembentukan Tim Selamatkan KPK dipantik dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. DPR telah membentuk panitia khusus hak angket berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hak angket terhadap KPK yang diusulkan oleh 26 orang anggota DPR pada 19 April 2017 lalu. diduga berkaitan dengan keinginan politisi DPR yang terlibat kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

Hak angket itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusionalitas hak angket. Proses hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bergulir ke arah yang sangat politis dan berupaya mencampuri urusan penegakan hukum. Panitia Angket merasa berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK dan terhadap segala proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button