Buruh.co, Jakarta – Sebanyak 48 buruh PT.Topkey berhasil mendapatkan kepastian kerja. Buruh di vendor perawatan mesin di PLTU Gunung Raja, Sumatera Selatan, ini mendapatkan haknya untuk menjadi karyawan tetap. Kepastian kerja ini membuat para buruh dapat merencanakan masa depan seperti bisa mengajukan kredit perbankan serta mendapatkan perhitungan lembur yang lebih pasti.
Para buruh yang bergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK-KPBI) tersebut menjadi karyawan tetap berkat pemogokan bersama pada 19 Juli 2017. Mogok 9 perusahaan anggota SERBUK secara serempak di kawasan PTLU Gunung Raja itu memberikan daya tekan yang kuat ketimbang perundingan-perundingan sebelumnya. “Selama kami berjuang sendiri kami selalu diberi harapan palsu oleh manajemen. Perjanjian /kesepakatan yg sudah tertulis. Masih saja di ingkari,” ujar Budi Yansah, ketua SBA SERBUK PT.Topkey pada Jumat, 1 September 2017.
Budi menyebutkan pemogokan massal membuahkan kesepakatan pengangkatan. ” Ahirnya dipenuhi seluruh karyawan dengan waktu sebulan semua harus di jadikan karyawan tetap(pkwtt) berdasarkan UU 13 tahun 2003 pasal 59,” ungkapnya.
Ia menambahkan para buruh mendapatkan kepastian kerja tersebut setelah 4 tahun berjuang melalui serikat buruh. “Kami merasah bangga dengan beserikat,” kenangnya.
Selanjutnya, ia berharap perundingan Perjanjian Kerja Bersama akan dimulai setelah serikat menyerahkan pada 10 Oktober 2017. Ia beraharap buruh yang semakin banyak bergabung dan kompak dalam melakukan perlawanan. “Semoga tahun yang akan datang semakin banyak yang bergabung di Federasi serbuk Indonesia sumsel sehinga semakin kuat perlawanan guna menuntut hak hak buruh yg belum di berikan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Sumsel,” tutupnya.