Dinamika Buruh

Buruh PT IWIP Halmahera Tolak Paksaan Tinggal di Mess di Tengah Pandemi COVID-19

Kami yang tergabung dari Buruh Tambang PT. IWIP, Pemuda/Mahasiswa dan Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH)

“TOLAK MEMO YANG DIKELUARKAN PT. IWIP”
(Karyawan PT. IWIP menolak tinggal di Mess)

Aksi ratusan buruh tambang PT. IWIP Kabupaten Halteng Provinsi Maluku Utara, Pemuda/Mahasiswa dan Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH), dengan seruan menolak kebijakan sepihak yang dikeluarkan perusahaan soal memo untuk menempatkan para buruh di mess perusahaan sebagai upaya PT. IWIP mencegah penyebaran COVID-19.

Memo tersebut dikeluarkan secara sepihak oleh management PT. IWIP dan mengharuskan para buruh untuk memilih antara di tempatkan di mess dan bekerja seperti biasa, atau dirumahkan dengan ketidakpastian kerja dan upah yang tidak dibayar.

Ratusan buruh dari desa Sagea-kiya, Messa, sampai Dote Kabupaten Halteng, Maluku Utara menolak memo tersebut karena isiannya dianggap merampas hak hidup para buruh. Menurut yang dikeluhkan kaum buruh PT. IWIP, ketika buruh ditempatkan di mess, maka perusahaan mengharuskan buruh untuk menetap dan tidak dibolehkan keluar masuk area perusahaan dengan alasan apapun termasuk keluarga sakit, orang tua meninggal dsb.

Menurut pengkajian dari hasil konsolidasi yang telah dibangun dibeberapa desa, upaya PT. IWIP untuk menempatkan buruh di mess lewat memo yang dikeluarkan oleh Manajemen HRD Rosalina Sangaji, adalah kebijakan yang tidak massif sebagai upaya mencegah penyebaran Corona. Karena jika PT. IWIP menganggap Kesehatan dan Keselamatan Kerja para buruh adalah yang utama, seharusnya perusahaan bisa menjeda aktivitas produksi dan meliburkan para pekerja ditengah bahaya wabah Corona. Namun catatannya UMP atau upah pokok buruh harus tetap dibayarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998, mengingat kondisi saat ini bukan kemauan para buruh. Dan bahwa ini merupakan langkah konkrit menghindari jatuhnya korban akibat COVID-19.

Perusahaan dinilai akan melakukan segala daya dan upaya, mencari cela agar aktivitas produksi tetap berjalan, buruh tetap bekerja, padahal kesehatan dan keselamatan para buruh sedang terancam.

  1. IWIP sendiri sudah berulang kali mengeluarkan kebijakan sepihak yang merugikan para pekerjanya. Dan lagi-lagi selalu keluar dari Rosalina Sangadji. Maka ketika berkali-kali para buruh gagal berunding, bahkan sudah berkali-kali para buruh menyampaikan keluhannya ke management perusahaan tapi pihak perusahaan selalu saja memberikan ketidakpastian soal nasib buruh, bahkan dalam beberapa kasus, buruh yang mengajukan cuti dan lebih dari sehari, biasanya dianggap mangkir, diberikan SP atau langsung di PHK. Mirisnya lagi buruh perempuan PT. IWIP tidak diberikan cuti haid dan cuti hamil diberikan hanya dua hari.

Tak jarang para buruh tambang juga mempertanyakan, “Dimana posisi serikat buruh yang ada di PT. IWIP hari ini ?”

Serikat buruh yang telah lama ada di PT. IWIP adalah SPSI, dengan anggota hampir mencapai 5000 buruh PT. IWIP. Menurut pernyataan buruh yang masuk dalam keanggotaan SPSI, setiap bulannya upah para buruh dipotong sebesar Rp. 30.000 langsung dari rekening untuk iuran serikat. Mirisnya setelah banyak kasus-kasus ketidakadilan yang dialami para buruh, serikat tidak pernah melakukan pendampingan. Bahkan pendidikan politik buruh pun tidak pernah diberikan, alhasil para buruh yang jumlahnya mencapai ribuan yang masuk dalam keanggotaan SPSI mengeluh bingung soal keberpihakan SPSI.

Bahkan para buruh juga mengatakan bahwa ketua SPSI saat ini diangkat oleh pihak perusahaan.

Dari gerakan aksi protes yang digelar Buruh Tambang PT. IWIP bersama Forum Perjuangan Buruh Halteng, menuntut :

  1. Buruh PT. IWIP menolak dimesskan!

Apabila dirumahkan, maka PT. IWIP wajib membayarkan gaji pokok buruh!

  1. PT. IWIP harus menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik!
  2. Turunkan Ibu Rosalina Sangadji dari jabatan!
  3. Kembalikan aturan soal izin resmi keterangan (surat ket. Sakit dll) untuk buruh.
  4. Tolak kebijakan sepihak yang merugikan pekerja/buruh PT. IWIP!
  5. Perusahaan wajib membayar upah basic para pekerja/buruh yang massa cutinya telah selesai tetapi belum dipanggil kembali padahal massa kontrak kerjanya masih berjalan.
  6. Berikan hak maternitas buruh perempuan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003!
  7. Pihak perusahaan wajib melakukan pengadaan transportasi untuk para pekerja/buruh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button