Penulis: Asen Mulyanto
Buruh.co, Jakarta – Terjadi ketegangan pada hari ke-27 mogok PT.Dua Kuda Indonesia di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Ini karena buruh menemukan ada kejanggalan yang telah dilakukan oleh pihak management pada Rabu,6 Desember 2017.Kejanggalna itu adalah karyawan yang mogok kerja digantikan pekerjaannya oleh orang harian yang di bantu dengan pekerja asing. Selan melanggar UU Ketenagakerjaan, pekerja pengganti buruh yang tengah mogok itu beresiko mengakibatkan ledakan di pabrik kimia dasar tersebut.
Padahal, Undang-undanga Ketenagakerjaan 13/2003 melarang penggunaan buruh pengganti ketika terjadi pemogokan. “Perusahaan dilarang: mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan,” sebut pasal 144 UU itu.
Maka dari itu, pihak perwakilan pekerja yang mogok berupaya masuk ke dalam untuk memastikan ada atau tidaknya pekerja harian yang menggantikan karyawan mogok. Selain untuk memaksa perusahaan mematuhi hukum, pekerja harian beresiko mengakibatkan ledakan di pabrik. Buruh ingin tahu apakah pekerja harian telah mengoperasikan zat hidrogen. Zat ini mudah terbakar dan meledak jika salah kelola.
Namun upaya baik tersebut di tolak oleh pihak management dengan tidak adanya alasan yang mendasar. Karena hal itu, pihak bekerja berupaya terus. Buruh merasa cemas dengan adanya zat hidrogen yang siap kapan saja bisa meledak di area pabrik.
Dengan tidak adanya etika baik dari pihak management, maka pekerja memakirkan motor di area pagar dengan tujuan dan harapan perwakilannya bisa masuk mengontrol area pabrik. Akhirnya pukul 23:00 pihak perusahan bersama pihak polisi mereda dan memberikan kesempatan kepada perwakilan pekerja untuk mengontrol area produksi pada esok hari atau Kamis, 7 Desmeber 2017.
Hingga berita ini ditulis situasi kembali kondusif karena adanya kesepakatan. Kesepakatan itu lah yang meredakan seluruh karyawan mogo. “Namun jika kesepakatan di diingkari maka karyawan yang mogok akan melakukan upaya lagi”Kata Ketua SBAI-FBTPI Salman.