Dinamika Buruh

Buruh Perusahaan Kertas Dukung Buruh PLTU Gunung Raja Tuntut Pemenuhan Hak-hak Dasar

 

Ashal, Koordinator FSP2KI Sumatera Selatan

Buruh.co, Muara Enim – Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas (FSP2KI) hadir mendukung aksi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) di PLTU Gunung Raja. Dalam aksi itu, hadi Koordinator Wilayah FSP2KI Sumatera Selatan Ashal dan Sekjen FSP2KI Noprizal.

Federasi SERBUK menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemenuhan hak-hak mendasar atua normatif buruh di 8 perusahaan penyokong PLTU Batu Raja. Di antaranya adalah UMP, status kerja, dan BPJS. Aksi itu digelar di gerbang PT. PT. GuoHua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) pada Rabu, 29 Maret 2017.

Koordinator Ashal menyatakan bahwa tidak boleh ada sekat antara pekerja. Bendera, nama organisasi, perusahaan seharusnya bukan poenghalang bagi pekerja untuk berjuang bersama-sama sehingga menjadi kekuatan yang memiliki posisi tawar lebih kuat. “Jadi, apapun permasalahan serikat pekerja di Gunung Raja ini adalah masalah kami. Kami datang dari PT.TEL untuk mendukung kawan-kawan yang ada di serikat pekerja di Gunung Raja ini,” katanya.

Ashal, dalam aksi tersebut hadir bersama beberapa ketua Serikat Anggota FSP2KI yang ada di PT. tanjung enim Lestari menyatakan akan mendukung denganh jumlah massa aksi yang lebih besar lagi apabila deadline yang diberikan oleh Serikat kepada manajemen tidak diindahkan. Federasi SERBUK memberi tenggat satu bulan bagi 8 perusahaan di PLTU Gunung Raja untuk mentaati hukum ketenagakerjaan tersebut. “Kita hanya memberi peringatan hari ini. Jika tidak, kita akan membuat aksi yang lebih besar,” terangnya.

Disamping Ashal, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat FSP2KI Noprizal juga hadir dan memberikan orasi. Noprizal menegaskan bahwa persatuan buruh adalah hal mutlak untuk memenangkan tuntutan, maka jangan berpecah belah agar kekuatan kita berlipat ganda. Secara tegas, Noprizal menyatakan keyakinannya atas perjuangan ini sebab tuntutan yang disampaikan adalah tuntutan normatif yang semaunay diatur oleh undang-undang. (Khamid Istakhori)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button