Buruh Perbankan Protes Upah Sektoral Ditetapkan Sepihak

(Keterangan foto (ki-ka): abdoel mujib, ketua umum sp danamon, Koordinator Jarkom Prana Rifsana, Insan Agung, ketua umum spsi niba)
(Keterangan foto (ki-ka): abdoel mujib, ketua umum sp danamon, Koordinator Jarkom Prana Rifsana, Insan Agung, ketua umum spsi niba)

Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) mengkritik proses penetapan Upah Minimum Sektor Perbankan tidak pernah melibatkan Serikat Pekerja Sektor Perbankan. Jarkom ini merupakan organisasi pekerja non federasi yang berada di sektor jasa keuangan perbankan beranggotakan 19 (Sembilan belas) Serikat Pekerja Perbankan. Jarkom SP Perbankan sudah memberitahukan preseden penetapan upah sektoral sepihak ini sejak bulan November 2017 saat Upah Minimum Propinsi sudah ditetapkan, sudah menyampaikan kepada masyarakat dan pejabat terkait bahwa

Jarkom Perbankan sudah beberapa kali mengirimkan surat undangan perundingan yang ditujukan kepada Asosiasi-asosiasi sektor perbankan yang terdaftar pada Daftar Asosiasi Dewan Pengupahan Disnakertrans DKI Jakarta. Adapun asosiasi sektor perbankan yang sudah pernah kami kirimkan undangan perundingan adalah Persatuan Perbankan Nasional (PERBANAS), Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO), Himpunan Bank Negara (HIMBARA), Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) dan Persatuan Bank Rakyat Indonesia (PERBARINDO), pada setiap perundingan tersebut tidak satupun dari asosiasi yang merasa dapat mewakili perusahaan industri perbankan dalam merundingkan Upah Minimum Sektor Perbankan.

Hal ini diperburuk dengan sudah ditetapkannya Upah Minimum Sektor Perbankan dibeberapa daerah luar Jakarta dan memposisikan Upah Minimum Sektor Perbankan berada paling bawah dari sektor lainnya. Sebagai contoh, di Kota Depok diputuskan minimum gaji pekerja perbankan lebih rendah dibandingkan pekerja retail seperti Indomaret, Alfamart dll.

Padahal, perbankan merupakan salah satu sektor barometer pendukung stabilitas dan kesehatan perekonomian negara. Para pekerja bank memiliki resiko yang besar atas setiap kesalahan atau kegagalan menjalankan prosedur dan berdampak systemic. Pekerja di sektor ini rentan mendapat sanksi serius dengan kurungan lebih dari lima tahun penjara.

Ini karena pekerja bank juga memiliki resiko atau menjadi subyek banyaknya Undang-undang, seperti Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Money Laundering / TPPU, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang ITE dll.

Idealnya, selain faktor resiko, faktor kinerja juga harus menjadi pertimbangan penting para pemutus kebijakan Upah Minimum Sektoral, Berdasarkan sumber data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata semester 1 tahun 2016 dan 2017, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi memberikan kontribusi 17% dari total pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia.  Lalu kontribusi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada Emiten untuk periode kwartal 3 tahun 2017, Perusahaan dari sektor Perbankan memberikan kontribusi sebesar 27.53%, nomor 2 dibawah perusahaan di sektor Consumer Pharmacy.

Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan juga sudah menyampaikan tuntutan Upah Minimum Sektoral Perbankan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Bpk, Sandiaga Uno pada hari Rabu, 31 Januari 2018 termasuk mengenai kondisi gagalnya perundingan sektoral perbankan, dan juga sudah mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta – Bpk. Anies Baswedan.

Menyikapi kondisi saat ini, maka kami Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan yang terdiri dari 19 Serikat Pekerja Perbankan akan menggelar APEL AKBAR di Balai Kota DKI Jakarta untuk memberikan dukungan untuk diputuskannya Upah Minimum Sektoral Perbankan 30% diatas UMP, atau minimal Rp.4.7 Juta sebagai upah minimum pekerja perbankan, baik pekerja tetap, pekerja kontrak maupun pekerja outsources. “Kami menghimbau kepada semua pekerja perbankan baik yang sudah tergabung dalam JARKOM SP Perbankan maupun yang belum tergabung untuk dapat menghadiri APEL AKBAR ini untuk bersama-sama dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektor Perbankan 30% diatas UMP, atau minimal Rp.4.7 Juta,” sebut Siaran Pers Jarkom yang diterima buruh.co pada 7 Februari 2018.

Persoalan upah sektoral, menurut Jarkom, bukanlah perjuangan eksklusifme Serikat Pekerja Kerah Putih, bagi kami tidak ada lagi pemisahan kelas, pemisahan kelas adalah siasat melemahkan perjuangan, karena semua adalah pekerja, semua adalah buruh, dan kami adalah buruh atau pekerja sektor perbankan yang terbuka dan siap berjuang bergandengan tangan dengan semua buruh/pekerja di semua sektor untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Jarkom SP Perbankan terdiri dari SP Bank Permata – SP Danamon – SP IKN CIMB Niaga – SPSI NIBA Bank QNB Indonesia – SP Bank MNC –SPSI NIBA UOB Indonesia – SP Perjuangan Bank Maybank Indonesia – SP Bank Ganesha – SP Bank Shinhan Indonesia – SP DBS Indonesia – SP UOB Indonesia – SP SCB Indonesia – SP Citibank Indonesia – SP DeutscheBank Indonesia – SP Bank Syariah Mandiri – SP OkeBank – SP Maybank Syariah Indonesia – SP Bank SBI – SP Bank OCBC NISP.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar