Buruh Menang atas Banding Gubernur Anies soal Penetapan UMP


Buruh.co, Jakarta – Banding gubernur DKI Jakarta tentang sengketa penetapan Upah Minimum 2017 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pemerintah DKI keberatan dengan keputusan PTUN sebelumnya yang memenangkan gugatan buruh. PTUN menganggap penetapan upah minimum 2017 di DKI Jakarta tidak sah karena berdasarkan Peaturan Pemerintah tentang Pengupahan 78/2015, bukannya Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Surat pemberitahuan tentang keputusan itu tiba di sekretariat Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Jakarta Selatan melalui surat pada Kamis, 1 Maret 2018. KPBI tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM) yang turut menggugat penetapan UMP 2017.
Meskipun menang, pemerintah DKI Jakarta sudah menetapkan Upah Minimum 2018. “Tidak ada (manfaatnya) karena sudah ada SK (UMP) tahun 2018. Perlu dipikirkan cara lain,” kata Ketua Departemen Advokasi KPBI Nelson Saragih, pada Kamis, 1 Maret 2018.
Meskipun begitu, kemenangan buruh bisa menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum terkait bagaimana penetapan-penetapan upah minimum yang seharusnya. “Pertimbangan hukumnya bisa jadi bahan argumentasi,” imbuhnya.
Nelson menegaskan akar persoalan ada di PP Pengupahan 78/2015 yang bertentangan dengan hukum di atasnya, UU Ketenagakerjaan 13/2003. “Persoalannya di PP 78 yg memberi wewenang pemerintah mengeluarkan UMP tanpa survey KHL,” jelasnya.
Sementara, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi KPBI Khamid Istakhori mempertanyakan fungsi pengadilan tata usaha negara dalam kasus ini. “Hukum yang seharusnya sebagai alat untuk memastikan lahirnya keadilan ternyata tak lebih hanya sebagai alat untuk melahirkan penindasan baru,” serunya.
Setelah berhasil memdapatkan yurisprudensi (rujukan hukum), Ia juga mempertanyakan manfaat perlawanan melalui jalur litigasi (hukum) ketika menentang PP Pengupahan. “Hukum, bekerja dengan sangat tergantung pada kekuasaan, siapa yang berkuasa punya potensi yang sangat besar untuk membelokkan hukum. Masihkah setiap tahun kita akan selalu sibuk menggugat UMP ke PTUN?,” ungkapnya mengambil pelajaran dari kemenangan buruh pada gugatan UMP DKI Jakarta 2017.