Buruh Koperasi Karyawan PT Pindo Deli Menuntut Dipekerjakan Kembali

Para Supir di Koperasi Karyawan PT Pindo Deli, Kamis 10 September 2020

Buruh.co, Karawang – Para pekerja Koperasi Karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Karawang menuntut dipekerjakan kembali. Mereka menilai pihak pemberikerja tidak memiliki alasan cukup untuk mem-PHK sebanyak para pekerjanya.

Para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh tranportasi perjuangan Indonesia (SBTPI-FBTPI) menolak PHK pada 18 supir yang dipekerjakan koperasi karyawan. PHK yang dilakukan sejak 10 Agustus 2020 ini ditenggarai merupakan tanggapan koperasi karena para karyawan membentuk serikat.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat kecewa kepada pengurus kopkar yang tidak melihat dasar hukum dalam mendirikan Serikat. Sudah jelas saya berserikat diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Sudah jelas ini pemberangusan serikat. Kita akan laporkan kasus ini kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata salah satu supir, Karman.

Para supir juga mendirikan tenda juang di JL. Desa Kutamekar, Karawang Barat, sebagai bentuk protes. “Aksi demo mendirikan tenda tersebut pada 10 September hingga 09 Oktober hingga ada kesepakatan dari tuntutan kita agar dipekerjakan kembalikan,” kata anggota serikat lain, Dadang. Dadan sendiri sudah bekerja selama 11 tahun di Koperasi Karyawan PT Pindo Deli. Ia juga berharap kepada pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Karawang turun menyelesaikan sengketa tersebut.

Para buruh membentuk serikat pekerja karena menilai sistem pengupahan tidak sesuai UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, koperasi membayar karyawannya dengan sistem ritase atau satuan kerja, bukannya upah dan tanpa uang makan. Selain itu, para buruh bekerja tanpa kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.