Buruh Kereta Api Unjuk Rasa Minta Jaksa Tuntut Pengusaha Nakal dengan Penjara Maksimum


Buruh.co,Jakarta – Serikat Pekerja Kreta Api Jabodetabek meminta jaksa penuntut umum untuk menutut hukuman semaksimal mungkin kepada direktur PT kencana lima.
Ketua Departemen Pengembangan Orgaisasi Romanes menyebutkan bahwa PT kencana lima telah melanggar Undang undang 13 th 2003 yaitu tentang pelanggaran upah di bawah UMK. Sehingga demi tegaknya hukum di Indonesia dan agar memberi efek jera bagi pengusaha nakal maka JPU harus menuntut semaksimal mungkin.
Dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha bisa dipenjara hingga 4 tahun jika membayar upah di bawah UMP.
Selain dari buruh aksi yang di ikuti puluhan orang ini juga di hadiri oleh Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI). Menurut ketua umum SMI, Nuy Lestari, mahasiswa seharusnya turut bersolidaritas atas aksi buruh. “Ke depan mahasiswa juga akan banyak yang jadi buruh dan bukan tidak mungkin berhadapan dengan sistem kontrak Outsorsching serta pelanggaran normatif lainnya,” katanya.
Sampai saat berita ini di buat aksi masih terus berlangsung.