Buruh.co, Karawang -Sekitar 3 ribu buruh berunjukrasa menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan 13/2003 di Karawang, Jawa Barat pada Selasa, 13 Agustus 2019. Selain unjuk rasa, buruh juga membagikan selebaran ajakan menolak revisi yang menindas buruh tersebut.
Aksi tersebut digelar oleh Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia. KBPP terdiri di antaranya dari Konfederasi KASBI, KSPI, PPMI, dan KSPSI. Sementara, KPBI diwakili oleh Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas.
Hasil dari aksi, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerbitkan surat untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai aspirasi buruh menolak revisi UU ketenagakerjaan 13/2003. Selain terkait UU Ketenagakerjaan tersebut, pemerintah Kabupaten Karawang juga mengirimkan surat pada Gubernur Jawa Barat untuk segera memutuskan Upah Minimum Sektoral Karawang 2019.
Aksi berakhir didepan kantor Bupati Karawang, dilanjutkan orasi politik dari berbagai perwakilan organ. KPBI di Karawang mengisi aksi dengan membagikan selebaran dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat.
Pembagian ke masyarakat bertujuan mengkampanyekan permasalahan ketenagakerjaan bukan sekedar konsumsi kaum buruh akan tetapi dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Sebab, penurunan upah akan berdampak pada penurunan daya beli dan melambatkan pertumbuhan ekonomi.
Reportase Kontributor Karawang Roni Afriyanto