Buruh FPBI PT.Kyowa Tolak Izin Kerja Jadi Alasan Pangkas Upah

Buruh.co, Bekasi – Buruh perusahaan logam PT.Kyowa Indonesia menolak pemotongan gaji pokok dengan sistem “No work, no pay.” Usulan manajemen ini dapat memotong upah pokok hingga 10 persen jika buruh mengajukan izin di luar cuti.

Bacaan Lainnya

Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI-KPBI) PT.Kyowa Indonesia menganggap sistem ini melanggar aturan perundang-undangan. “Tidak ada UMP yang dipotong,” kata Ketua FPBI PT.Kyowa Indonesia Wahyudin pada 26 Februari 2017. Ia menyampaikan itu di tengah-tengah konferensi ke-VI PTP FPBI PT.Kyowa Indonesia.

Wahyudin menmbahkan pemotongan UMP jelas merugikan buruh. Ia melihat upah pokok buruh di perusahaan yang sudah menjalankan sistem ini bisa disunat hingga Rp 400 ribu hanya karena izin sehari. “Jelas itu sangat merugikan. Kalau anggota dalam sebulan dia tidak masuk, habis gajinya,” ujar ketua yang baru terpilih tersebut. Terlebih, ia melihat buruh semakin dipersulit mengajukan cuti ketika sistem No Work No Pay diterapkan.

Persoalan pemangkasan upah ini juga menghambat penandatangan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan itu. Padahal, tim peruding yang mewakili 80 persen buruh sudah hampir mencapai kesepakatan. “Ini pasal tambahan karena sebelmnya 8 tahun periode penggodokan PKB tidak muncul tapi dengan presdir yang baru, baru muncul pada 2017,” terang Wahyudin.

Sistem pemotongan upah dasar tengah semakin marak. Beberapa perusahaan-perusahaan di kawasan industri di Bekasi mulai menerapkan sistem ini.

(GDR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.