Buruh.co, Jakarta – Pabrik produsen kimia PT Dua Kuda Indonesia mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah untuk menghindari penyebaran virus novel corona (COVID-19). Perusahaan yang berlokasi di JL Madiun KBN Marunda itu menyebutkan bagian kantor, produksi, dan gudang.
Ajum Hata ketua komisariat PT Dua Kuda Indonesia mengatakan pengurangan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran gubernur tentang Work from Home (WFH). “Pihak perusahaan lebih mengedepankan kesehatan para buruh dan juga mengikuti standar operasional perusahaan,” ujarnya. Alhasil, sebagian pekerjanya bekerja di rumah sejak 18-03-2020 sampai waktu yang tidak ditentukan menunggu dari instruksi pemberitahuan pemerintah.
Serikat pekerja sebelumnya sudah menggelar perundingan bipartit dengan manajemen pada 17 Maret 2020. Perundingan itu menyepakati pekerja yang dirumahkan tetap menerima gaji pokok dan tunjangan tetap.
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Indonesia (FBTPI-KPBI) Zainal Abidin menyebutkan FBTPI mengapresiasi langkah perusahaan modal asal Cina tersebut. “Bagi perusahaan swasta lain agar mengambil contoh tersebut.dalam mencegah penyebaran COVID-19 serta lebih meningkatkan kesehatan lebih penting dari segalanya,ditengah kaum buruh menolak omnibus law,” tandasnya.
Hingga Jumat pukul 12.00, sebanyak 368 orang positif terdiagnosa COVID-19. Dari jumlah itu, 32 pasien meninggal dunia dan 17 kembali pulih. Jakarta merupakan provinsi dengan penyebaran terbanyak dengan 215 kasus. Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran 14 tahun 2020 yang meminta perusahaan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah untuk mencegah COVID-19.