Buruh.co, Bekasi – Buruh di distributor es krim PT Walls melakukan aksi pemogokan. Aksi buruh PT Roxy Prameswari ini merupakan bentuk protes terhadap mutasi dan skorsing yang ditenggarai merupakan upaya penggembosan terhadap serikat.
Aksi yang dimulai pada Selasa, 14 Mei 2019, hingga hari ini dipantik dari mutasi pengurus dan anggota Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh dari Cibitung ke Lampung. Kejadian berawal dari pihak perusahan yang secara sepihak memutasi salah satu karyawan sekaligus pengurus serikat ke PT Roxy Prameswari, Bandar Lampung. Mutasi ini lantas menimpa buruh lainnya. Perusahaan beralasan cabang di Lampung itu membutuhkan supir tambahan.
Sementara, pihak serikat keberatan atas mutasi ini. Sebab, PT Roxy Cibitung tidak dalam kondisi kelebihan tenaga kerja. Selain tidak memahami wilayah Lampung, para pekerja juga sudah memiliki keluarga dan menetap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Alhasil, serikat menilai mutasi ini merugikan karena tidak ada dasar pertimbangan efektivitas kerja. “Mutasi ini diduga kuat merupakan upaya untuk menyingkirkan karyawan tetap dan mengkondisikan mereka tidak nyaman dan mengundurkan diri dengan kompensasi murah,” ungkap salah satu peserta mogok kerja.
Para pekerja yang menolak untuk dimutasi selanjutnya d skorsing oleh pihak perusahaan dengan keputusan upah dibayarkan 50% dari UMK kabupaten Bekasi. Padahal, Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1 UU nomor13 tahun 2003 jelas mewajibkan upah 100 persen untuk pekerja yang diskorsing.
Akibat menolak di mutasi kawan-kawan tidak diberikan pekerjaan atau tidak dipekerjakan kembali setelah waktu skorsing berakhir. Tidak hanya itu, upah tidak dibayarkan sama sekali oleh perusahaan selama tidak dipekerjakan.
Upaya mutasi ini terjadi ketika serikat tengah memperjuangkan hak-hak buruh. Ini terkait pelanggaran-pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Upaya penyelesaian persoalan mutasi dan skorsing tersebut telah dilakukan secara bipartite atau perundingan dua pihak dan bahkan tripartit dengan melibatkan sudinaker setempat. Namun, perundingan gagal karena pihak perusahaan menolak melakukan perundingan dan atau terjadi perundingan namun tidak tercapai kesepakatan. “Pemanggilan manajemen dan perwakilan serikat tgl 13 hari senin oleh disnaker tidak ada titik temu. Manajemen melalui pengacaranya menyampaikan bahwa tidak bisa memberikan keputusan dikarenakan ownernya sakit,” kata pengurus Federasi GSPB Cecep Saripudin.
Dalam pemogokan tersebut kawan-kawan menuntut agar pengusaha PT.Roxy Prameswari mencabut dan membatalkan mutasi dan skorsing terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja PB GSPB. Perusahaan juga dituntut memperkejakan kembali pada bagian dan jabatannya semula serta membayar seluruh hak-hak yg diterima sebelumnya selama pekerja tidak dipekerjakan. Kawan-kawan serikat pekerja PB GSPB ROXY PRAMESWARI akan tetap melakukan pemogokan selama tuntutan mereka terpenuhi.