Buruh di PLTU Gunung Raja Protes Larangan Menuntut Hak


Buruh.co, Jakarta – Buruh PT.Guandong Topkey Mechanical Development. LTD (PT Topkey) menolak cara perusahaan menjadikan mereka karyawan tetap. Pasalnya, perusahaan di PLTU Gunung Raja, Sumatera Selatan itu mensyaratkan para buruh untuk tunduk pada rancanganPeraturan Perusahaan yang janggal.
Para buruh menganggap rancangan Peraturan Perusahaan di PT.Topkey mengangkangi hak serikat. Pasal 8 ayat 3 dari Peraturan yang dibuat sepihak itu menyebutkan, ” selama peraturan Perusahaan ini berlaku, pihakkedua ( pekerja ) tidak akan menuntut diberikan hak – hak lainnya selain yang telah diatur di dalam peraturan perusahaan ini.”
Ketua Serikat Buruh PT.Topkey Budi Yansah jelas menolak syarat itu. Terlebih, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia tersebut melihat tidak ada proses perundingan dalam pembuatan Peraturan Perusahaan.
Sebagai alternatif, para buruh mengusulkan agar pengangkatan menghilangkan syarat tersebut. Lebih jauh lagi, para buruh yang bekerja rata-rata enam tahun itu mendesak manajemen untuk segera memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak tak kunjung menemukan kesepakatan. PT Topkey tetap ngotot dengan prosedur pengangkatan mereka. Senin 17 Juli 2017, perusahaan rencananya melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Muara Enim.

Serikat Pekerja Sektor PT Topkey ( SPSPT) PLTU Gunung Raja – FSERBUK yang diketuai oleb Budi Yansah bersama dengan sekitar 30 orang anggotanya bekerja di PT Guandong Topkey Mechanical Development. LTd (PT Topkey ). Perusahaan ini adalah vendor untuk perawatan mesin di PT Gou Hou Energi Musi Makmur Indoesia ( GH EMM Indonesia ). PT.GH EMM Indonesia bergerak di bidang Energi Listrik Tenaga Uap, Desa Gunung Raja, Kab Muara Enim, Sumsel.
Pada 01 Juni 2017, buruh dan manajemen menyepakati pengangkatan para kerja dari status kontrak (PKWT) menjadi tetap (PKWTT). Status permanen yang telah menjadi HAK buruh PT Topkey tersebut tidak serta merta di berikan oleh PT Topkey meski telah memiliki masa kerja enam tahun. Hal tersebut didapat dengan penuh perjuang salah satunya melakukan aksi spontan 17 Maret 2017 dan beberapa kali perunding.
Serikat buruh di PT.Topkey bersama dengan 8 serikat pekerja lainnya yang pada 19 s/d 21 Juli 2017 merencanakan Mogok Kerja, karena ancaman aksi tersebut membuat PT Topkey lansung memberikan draf Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) berupa peraturan Perusahaan ( PP ) kepada buruhnya.