Dinamika Buruh

Buruh Desak PT.SC JOHNSON & SON INDONESIA Tunduk pada Putusan Pengadilan

Aksi buruh FPBI PT.Johnson

Buruh.co, Jakarta – Buruh PT.Johnson mendesak perusahaan untuk menaati hukum perburuhan. Ini menyusul putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada 25 April untuk mengangkat 46 buruh alih daya menjadi karyawan tetap.

Desakan itu disampaikan melalui unjuk rasa puluhan puluhan buruh di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. “Gugatan dinyatakan dikabulkan sebagian. Dari status PKWT (kontrak) di vendor PT.Indopsiko beralih menjadi PKWTT (karyawan tetap) di PT.Johson,” ujar Soleh, ketua serikat di PT Johnson & Son Indonesia pada Senin, 15 Mei 2017.

Ia menjelaskan para buruh anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI-KPBI) itu seharusnya menjadi karyawan tetap di PT.Johnson, bukannya alih daya (outsourcing). “Mereka ada di produksi inti,” tekannya.

Soleh menekankan perusahaan wajib menjalankan keputusan pengadilan tersebut paling lambat Selasa, 16 Mei 2017. “Kita harus nunggu 14 hari kerja perusahaan menjalankan. Ini sudah 13 hari. 14 hari besok. Kita menggrebek dari sekarang agar perusahaan menjalankan putusan pengadilan yang sudah sah,” ujarnya.

Pada April 2017,perusahaan melakukan PHK pada 170 buruh dari vendor PT.Indopsiko Indonesia. PHK menyasar seluruh buruh yang berserikat di bawah bendera FPBI. Namun, Suku Dinas Tenaga Kerja menyebutkan PHK tersebut tidak sah dan PT.Johnson tidak seharusnya menerapkan outsourcing di perusahaant tersebut. Anjuran itu dikuatkan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button