Buruh Deli Serdang Tolak Penyesuaian UMP 8,03 Persen

Aksi Buruh Federasi Serikat Pekerja Industri di Deli Serdang

Buruh.co, Deli Serdang – Sekitar tiga ratusan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Industri menggelar aksi unjuk rasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksi ini bertujuan menolak rencana pemerintah kota untuk menyesuaikan upah minimum tahun 2019 sebesar hanya 8,03 persen.

Aksi berlangsung dari Jalan Pertahana Patumbak menuju jalan MG Manurung hingga berakhir di kantor Bupati Deli Serdang pada Selasa, 23 Oktober 2018. Di depan kantor, para demonstran mengatakan upah di Deli Serdang setidaknya naik lebih dari 13 persen. Para buruh menyerukan pencabutan PP Pengupahan 78/2015 yang membatasi penyesuaian upah sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tidak hanya itu, buruh menolak pemberlakuan outsourcing di kota yang memiliki banyak pabrik tersebut. Buruh FSPI juga menyerukan penerapan upah sektoral di Deli Serdang sebesar Rp 3,5 juta.

Selain kebijakan, FSPI juga menuntut pemenjaraan pengusaha PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. Pasalnya, pengusaha menggelapkan upah buruh dengan jika terjadi selisih nota barang (SNB). Pengusaha beralasan SNB adalah selisih barang hilang karena tpendataaan barang dan jumlah barang tidak singkron.  “Tentang SNB ini diduga pihak perusahaan melakukan tindak kejahatan dengan memotong gaji karyawan dengan alasan SNB,” seru  Deni Lubi, Sekretaris FSPI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.