Buruh.co, Jakarta – Sekitar seratus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mendatangi kantor Koperasi Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di area pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis, 13 Agustus 2020. Mereka menuntut janji pengurus koperasi tentang kejelasan kekurangan pembayaran BPJS Jaminan Hari Tua. Ini menyusul pertemuan sebelumnya pada Kamis 6 Agustus 2020 ketika pihak pengurus janji akan memberikan jawaban pada 13 agustus 2020 di kantor koperasi.
Dedi Supriyadi, anggota koperasi KS.TKBM mengungkapkan koperasi harus membayar rapelan sebesar Rp,6.300.000 perorang yang tidak di bayarkan ke BPJS sejak 2015 sampai 2019. “Kami baru didaftarkan di bulan Maret 2020. Kalau tidak dibayarkan rapelan kami tetap menduduki kantor koperasi kami anggota punya hak dan membawa masa yang lebih banyak,” ungkapnya; kamis 13/08/2020.
Namun, koperasi mengaku tidak akan membayar kekurangan itu. Ketua Pejabat sementara ( PJS) Diding Khaerudin menenegaskan hal itu di depan para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat yang datang. “Kami pengurus menolak tuntutan rapelan jht tenaga kerja bongkar muat berdasarkan rapat pengurus,” katanya pada pertemuan kamis 13/08/2020.
Menanggapi hal itu, Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat menyatakan kekecewaanya. Anggota STKBM lain, Hairullah menilai Koperasi tidak bertanggungjawab karena tidak memberikan jht. “Saya menyesel pengurus tidak bertanggung jawab pembayaran JHT 2015-2019 dengan tidak membayar,” jelasnya.
STKBM berencana akan terus mendesak hak para anggotanya terkait dengan kekurangan pembayaran BPJS itu. “Uang rapelan JHT yang di kelola pengurus tersebut adalah uang buruh TKBM yang harus mereka bayarkan. Kami tetap bertahan di kantor koperasi karena ini rumah kami karena anggota berhak,” ujarnya.