Buruh.co, Jakarta – Buruh diKabupaten Bekasi melakukan aksi penolakan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan 13/2003. Alhasil, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi agar DPR RI menolak revisi undang-undang tersebut.
Aksi ini merupakan gabungan dari berbagai elemen. Massa aksi dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berasal dari Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia. Massa bertemu dengan buruh dari Sentral Gerakan Buruh Nasional di Jababeka pukul 10 dan menuju kantor DPR Kab.Bekasi.
Di lokasi aksi, massa bertemu dengan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama. Alhasil kedua kelompok merapatkan barisan dalam sebuah aksi bersama dengan jumlah massa mencapai sekitar 1000 orang.
Aksi KPBI bersama SGBN ini merupakan aksi unjuk rasa lanjutan dari aksi Gerakan Buruh Bersama Rakyat pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2019 lalu ke Gedung MPR/DPR ketika pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo. KPBI dan SGBN merupakan elemen dari aliansi GEBRAK.
KPBI dan F SPMI menolak atas revisi UUK no.13 th2003 dikarenakan ada beberapa point-point penting yg dapat menyengsarakan kaum buruh jika revisi ini terjadi.”Kita tahu revisi uu ini akan berdampak luas pada keluarga kita, bukan hanya kita buruh disini,” seru Wakil Ketua Federasi GSPB-KPBI Solihin ketika berorasi pada Selasa, 20 Agustus 2019.
Poin penghapusan revisi di antaranya adalah pengurangan atau bahkan penghapusan pesangon, perluasan pasar kerja fleksibel (outsourcing, kontrak, dan magang), serta upah murah.
Perwakilan FSPMI Sarino menyatakan aksi ini hanyalah langkah awal. “Ini mashi langkah awal kita untuk melakukan penolakan, masih ada langkah2 selanjutnya jangan sampai uu 13 direvisi menghilangkan pesangon masa kerja dsb,” ujarnya.
Aksi diberhentikan sementara untuk memberikan waktu ibadah dan makan siang kepada peserta aksi dan akan dilanjutkan sekitar jam 1 siang waktu setempat.
Pada siang hari, perwakilan buruh bertemu dengan perwakilan DPRD. Cecep dan Tejo mewakili KPBI bertemu dengan DPRD Bekasi. Hasil pertemuan itu adalah surat rekomendasi dari DPRD kab Bekasi pada DPR RI untuk menolak revisi UU. “Karena dasar revisi yang disampaikan pemerintah adalah permintaan APINDO dan pemerintahan beberapa kepala daerah dengan alasan ramah investasi. Untuk melawan itu kita melakukan hal yang sama, minta rekomendasi kepala daerah,” kata Sarino setelah pertemuan tersebut.
Sementara, Federasi FSPMI menyatakan akan mengumpulkan massa pada September untuk melakukan aksi penolakan nasional. “September kita ke jakarta untuk melakukan penolakan nasional,” ungkap Sarino.
Reporter: Ade Tri