Bolehkah Kita Mempekerjakan Anak-anak?

Jakarta, Konde.co – Yasinta begitu bingung melihat sinetron televisi kita. Bayangkan saja, tulis Yasinta di sebuah WA group teman-teman kami: saat ini banyak sinetron yang dimainkan oleh anak-anak. Mereka ada yang shooting sinetron dari pagi hingga malam hari. Lalu bagaimana sekolah mereka? Apakah mereka punya waktu untuk bermain? Bagaimana jika waktu mereka ini dihabiskan dengan bermain film?

Banyak pekerja anak yang umurnya dibawah 18 tahun, bahkan anak-anak umur 8 tahun sudah bermain sinetron siang dan malam.

Sebenarnya tak hanya di sinetron, dalam keseharian kita banyak melihat pekerja rumah tangga anak-anak yang sudah harus bekerja, dan umumnya PRT anak ini didominasi oleh perempuan. Kemudian ada penjual tissu yang sering berjualan di jalan, penjual makanan di jalan tol, juga anak-anak perempuan yang banyak dipekerjakan di perkebunan.

Lintang Ratri, dosen Universitas Diponegoro dan peneliti media dan pekerja anak melakukan penelitian terhadap pekerja sinetron anak di televisi. Dalam Website Remotivi, Lintang menuliskan:

“Problem hak pekerja anak ini tampak jelas dalam penelitian atas proses produksi sinetron “Raden Kian Santang” (RKS) pada 2014 lalu. Sinetron yang secara ajeg meraih peringkat sepuluh besar dalam rating AGB Nielsen ini melibatkan lebih dari sepuluh anak-anak sebagai pemeran utama.

Pada produksi “RKS”, anak-anak dipekerjakan lebih dari tiga jam dalam sehari, melebihi pukul 18.00—bahkan lewat dari tengah malam—selama tujuh hari sepekan. Jam kerja ini jelas sudah melanggar amanat UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan. Jika pekerja dewasa pulang pagi dan bisa beristirahat, anak-anak ini masih harus bersekolah di pagi harinya. Hal inilah yang memicu kebutuhan homeschooling bagi pemain anak.

Sebagian pekerja anak pun akhirnya putus sekolah. Seorang pemain bahkan tidak diizinkan sekolah asalnya di Makassar untuk pindah sekolah ke Jakarta, tempat produksi dilakukan, dengan alasan mengharumkan nama sekolah. Alhasil dia hanya aktif pada saat ujian dan tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Segala hal ini dijalani dengan hasil kerja yang justru dinikmati orang lain, dalam hal ini keluarga atau manajemen artis.

Lingkungan kerja “bintang” anak sering kali tidak ramah, karena mereka harus berinteraksi dengan pekerja dewasa. Ketika dilakukan pengamatan, sama sekali tidak ada ruang khusus anak untuk beristirahat atau bermain. Orang tua cenderung memfasilitasi anak-anak untuk tergantung pada gadget.

Suasana lokasi selalu bising. Hampir semuanya bekerja dengan bicara, kecuali saat take. Cara berkomunikasinya pun didominasi pembicaraan orang dewasa, beberapa kali terdengar humor dewasa, kalimat-kalimat cacian, meski dilontarkan dengan nada becanda, seperti “anjing”, “bangsat”, “tai”, bahkan cara memanggil juga menggunakan panggilan yang tidak pantas seperti “cong”, kependekan dari “bencong”.

Pekerja anak. Foto:Kemendagri


Stop Pekerja Anak

Setiap tanggal 12 Juni, masyarakat global berkampanye untuk “Mengakhiri Pekerja Anak”, yang dikenal dengan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (World Day Against Child Labour). Tema ini diusung untuk mengingatkan pada semua pihak untuk men-stop pekerja anak.

Saat ini diperkirakan sekitar 68 juta buruh anak di seluruh dunia dan 2,3 buruh anak di Indonesia memiliki risiko terhambat tumbuh kembang dan memerlukan perlindungan khusus dari kekerasan dan eksploitasi.

Pekerja anak tersebar pada sektor pertanian (59%), jasa (24%), manufaktur (7%), dan berbagai sektor lainnya. Sektor utama ini menjadi penggerak ekonomi nasional, terutama sektor pertanian yang menyangkut farming (pertanian), perkebunan, perikanan, dan peternakan tentunya akan berpengaruh dalam percaturan ekonomi global bila terjadi pembiaran pada prinsip bisnis yang menjadi acuan dalam kompetisi global saat ini.

Data dari JARAK menyebutkan bahwa anak-anak Indonesia tidak bisa terhindarkan dari pekerjaan yang membahayakan kesehatan,  keselamatan kerja dan gangguan atas tumbuh-kembangnya, karena situasi pendidikan yang belum menjamin semua anak terakses pendidikan 12 tahun, lapangan pekerjaan yang tidak siap dengan kompetensi dan belum layak (decent work), orang tua belum berdaya secara ekonomi (rentan kemiskinan), dunia usaha yang masih mengabaikan prinsip bisnin yang menjamin hak-hak anak, dan pengawasan dari pemerintah yang masih lemah.

Masih banyak anak yang putus sekolah dan lulus SD, SMP, SMU/SMK yang tidak melanjutkan pendidikan, karena bingung, mau kemana setelah putus/tamat?. Dapat dipastikan anak-anak yang putus sekolah ini akan menyebar memasuki semua sektor pekerjaan,” ujar Maria Clara Bastani dari JARAK.

Pekerja anak telah memiliki kontribusi ekonomi bagi kesinambungan ekonomi keluarga miskin dan kelompok marginal, namun demikian tindakan ini bisa merugikan aset sumberdaya manusia yang kompetitif di masa depan.

“Ketika negara-negara maju melayani anak-anak pendidikan berkualitas, namun ironi, anak-anak Indonesia harus bertahan hidup di lapangan pekerjaan.”

Sebanyak 2,3 juta anak bekerja yang tersebar di sektor pertanian, perdagangan, jasa dan manufaktur memerlukan tindakan segera! Peraturan, kebijakan dan program di pusat dan daerah terkait ketenagakerjaan, pendidikan, sosial dan perlindungan anak telah ditetapkan sebagai komitmen nasional, selanjutnya apakah komitmen dan upaya selama ini telah memastikan semua anak berada di bangku pendidikan, dapat jaminan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Tantangan ini tentu menjadi motivasi kuat dan komitmen yang lebih dalam menyelamatkan anak-anak Indonesia.

Hal ini penting bagi pemerintah, organisasi masyarakat dan sektor usaha untuk memastikan semua anak berada di bangku sekolah, memperoleh layanan tumbuh kembang yang berkualitas, melindungi dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.

Penting untuk diingat bagi masyarakat agar tidak mempekerjakan anak (individu usia dibawah 18 tahun), khususnya pekerja rumah tangga di rumahnya masing-masing. Oleh karena itu semua pihak penting untuk melakukan tindakan segera (immediate action) secara terintegrasi dan berkesinambungan, yaitu segera wujudkan Wajib Belajar 12 Tahun, untuk memastikan semua anak berada di bangku pendidikan dan mencegah masuk lapangan pekerjaan secara dini.

Lalu meningkatkan status usia minimum bekerja menjadi 18 tahun. Usia minimum memasuki pekerjaan pada 15 tahun, menghambat tumbuh kembang anak dan kompetisi global.

Selanjutnya Achmad Marzuki dari JARAK mengatakan pentingnya Code of Conduct atau Kode Etik bagi pelaku usaha yang mengikat di semua rantai pasokan dengan cara mengefektifkan sistem pengawasan negara di semua sektor pekerjaan dan melingkupi pada tahapan siklus rantai pasokan, memperluas cakupan dan jangkauan layanan jaminan sosial dan perlindungan anak untuk memastikan bahwa mereka yang saat ini menjadi pekerja anak mendapatkan intervensi secara terpadu dan berkesinambungan.

“Tindakan cepat dan efektif bagi pekerja anak diperlukan agar mendapatkan layanan yang memastikan pemenuhan terhadap tumbuh-kembangnya. Dan Indonesia harus bebas dari pekerja anak.”

(Referensi: http://www.remotivi.or.id/amatan/363/Bintang-atau-Pekerja-Cilik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.