Site icon Buruh.co

Bojonegoro Sahkan Upah Pedesaan 32 Persen di Bawah Upah Minimum

ilustrasi upah

Buruh.co, Bekasi – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memiliki Upah Umum Pedesaan untuk mengesahkan pemberiah upah di bawah Upah Minimum. Upah pedesaan ditetapkan mengacu pada Peraturan Bupati 13/2015.

Dinas Tenaga Kerja Bojonegoro menyebut Upah Umum Pedesaan sebesar Rp 1.005.000 per bulan. Angka ini 32 persen lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro sebesar Rp 1.462.000 per bulan pada 2017. Bahkan, Dewan Pengupahan sudah mengusulkan UMK sebesar Rp1.720.640,77 untuk 2018.

Peraturan Bupati itu menyebutkan upah buruh di pedesaan bisa jauh lebih murah karena ada cara penghitungan tersendiri. 60 Komponen Hidup Layak dalam peraturan menteri yang menentukan besaran upah minimum disunat jumlahnya. “KHL buruh di pedesaan ada peningkatan, tetapi karena buruh tidak membayar ongkos transpot, kos dan perumahan, maka besarnya UUP Rp1.005.000/bulan masih wajar,” kata Kepala Bidang Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Imam WS, seperti diberitakan bisnis.com pada17 November 2017.

Di Bojonegoro, sudah ada dua perusahaan, salah satunya perusahaan internasional, yang menerapkan praktik pelanggaran UU 13/2003 itu. “Ada dua perusahan yang sudah menerapkan UUP yang diberlakukan sejak setahun lalu yaitu sebuah perusahaan sarang burung walet di Kecamatan Trucuk dan perusahaan sepatu asal Korea di Kecamatan Kanor,” kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, sebagaimana diberitakan Antaranews.com.

Upah di bawah UMP ini juga dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Sugiyanto, mengatakan tidak mempermasalahkan besarnya UUP Rp1.005.000/bulan tidak ada perubahan. “Ya tidak masalah, sebab masih relevan dengan kondisi yang ada sekarang,” katanya.

 

 

 

 

Exit mobile version