Buruh.co, Jakarta – Kepolisian melakukan pembubaran paksa terhadap aksi para buruh PT Elastis Reka Aktif. Sekitar 50 buruh melakukan blokade terhadap gerbang perusahaan pada Rabu, 7 November 2018.
Aparat kepolisian melakukan pemindahan paksa terhadap para buruh yang kesal dengan perusahaan yang mengingkari komitmen berunding. Buruh tidak menanggapi pemaksaan kepolisian dengan perlawanan. Alih-alih, buruh tetap melakukan aksi damai sambil melantunkan ayat suci Quran.
Padahal, mediasi kepolisian menyimpulkan untuk kedua pihak melakukan perundingan pada 1 November dan paling lambat selasa, 6 November 20178. Pihak perusahaan bersedia melakukan perundingan setelah buruh melakukan aksi mogok lebih sejak 3 Oktober 2018 di depan perusahaan.
Perusahaan dalam 3 bulan terakhir melakukan PHK terhadap 38 anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) di PT ERA. Alasan-alasan yang dikemukakan antara lain adalah indisipliner dan putus kontrak. Namun, buruh menduga alasan PHK sebenarnya adalah pemberangusan serikat.
Hingga berita ini diturunkan, tenda pemogokan di PT Era masih tetap berdiri. Buruh berencana akan terus melakukan perlawanan menuntut pembatalan PHK tersebut.