Buruh.co, Asahan -Berbagai penindasan di perusahaan Varem Sawit Cemerlang telah membangkitkan perlawanan para buruh di Asahan, Sumatera Utara. Mereka menggelar mogok spontan pada tanggal 23/02/2018 sebagai respon terhadap kebijakan perusahan yang mencabut hak atas fasilitas hunian buruh. Buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja kontak serta perjuangan perbaikan kesejahteraan akan bergelora kembali di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
Dengan mogok spontan tersebut, pihak perusahan Varem Sawit Cemerlang telah membatalkan kebijakan pencabutan hak fasilitas hunian. Selain itu, mereka berjanji akan memenuhi tuntutan kesejahteran buruh pada tanggal 23/03/2018 tentang; 1). Pengangkatan menjadi pekerja tetap dengan memberikan SK pengangkatan PKWTT, 2). Melaksanakan UMSK 2018 Sesuai SK Gubernur Sumut, 3). Menetapkan Struktur dan Skala Upah 2018.
Tanggal 23/03/2018 Buruh Vsc akan bergerak menagih janji. Buruh VSC sedang mempersiapkan diri dengan konsolidasi anggota. Perjuangan tersebut, telah mendapat dukungan dari FPBI Cabang Asahan. Azis Manurung, koordinator FPBI Asahan menyatakan, “Perjuangan ini adalah perjuangan menuntut hak normatif yang dilindungi Undang-undang Ketenagakerjaan, sehingga pihak perusahan harus menjalankannya.” Selain dari FPBI Asahan, perjuangan buruh VSC juga mendapat dukungan dari warga sekitar pabrik.
Para buruh akan kembali menggunakan haknya yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 yaitu Hak Mogok jika perusahaan tak kunjung tepat janji.
(Reporter Azmir Zahara)