Dinamika Buruh

Buruh GEBRAK dan ITF Desak Pembebasan Aktivis Serikat JICT Korban Pengeroyokan

kejadian terjadi  tanggal 20 Agustus 2019, aktivis serikat pekerja JICT (SP JICT) Rio Wijaya dikeroyok di ruang sekuriti perusahaan oleh dua orang supervisi sekuriti JICT (YA) dan (SA) dan satu orang pegawai organik Pelindo II (A) tanpa alasan yang jelas.  dengan bekal bukti visum, Rio melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Selang beberapa minggu, dua pelaku (YA) dan (A) telah ditangkap dan ditahan. Saat ini satu pelaku (SA) masih dalam pencarian.

Namun Rio dilaporkan balik oleh manajer sekuriti JICT (LIM) di Polres Pelabuhan (KP3) terkait dengan tuduhan penghinaan  lewat facebook (UU ITE) dan tuduhan penganiayaan kepada (YA).

Rio akhirnya ditahan di Polres Pelabuhan pada Kamis (21/11) pukul 21.30 WIB dan dikenakan pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.

Hazris Malsyah mengungkapkan, beberapa fakta kejanggalan kasus kriminalisasi Rio antara lain:

  1. Dari bukti visum, Rio dicekik dan ada luka benda tumpul di belakang kepala serta retak di rusuk kiri. Kekerasan apalagi pengeroyokan dalam lingkungan kerja seharusnya tidak boleh terjadi.  Dengan kata lain, manajemen JICT gagal dalam menjamin lingkungan kerja tanpa kekerasan.
  2. Rio dilaporkan balik atas tuduhan penghinaan di facebook dan penganiyaan. Tidak ada bukti kuat karena Rio tidak menyebutkan nama siapapun di facebook. Selain itu menjadi tanda tanya bagaimana Rio bisa melakukan penganiyaan sementara dari bukti visum, Rio lah yang dikeroyok secara brutal.
  3. Dari UU yang dikenakan kepada Rio, seharusnya tidak bisa dijadikan alasan penahanan. Kecuali ditentukan oleh Jaksa lewat dakwaan.

“Atas kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa Rio diduga kuat dikriminalisasi lewat laporan balik manajemen. Hal ini bisa dikatakan sebagai bentuk serangan balik sistematis terhadap aktivis serikat pekerja,” katanya.

“Ini bisa jadi merupakan tindakan balas dendam manajemen Hutchison terhadap upaya pembatalan kontrak JICT yang menurut BPK melanggar UU dan merugikan negara Rp 4,08 T,” kata   Hazris Malsyah menambahksn.

Suara kritis pekerja dibungkam dan iklim pemberangusan serikat di JICT telah mengancam hak-hak dan keamanan pekerja. Hal ini menjadi alasan pekerja pelabuhan dan gerakan buruh bersama rakyat (GEBRAK) serta Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) untuk menyuarakan keadilan untuk Rio Wijaya dan mendesak:

  1. Segera bebaskan Rio Wijaya dan hentikan kriminalisasi serta serangan terhadap aktivis serikat pekerja baik di JICT maupun di tempat kerja lainnya;
  2. Mendesak manajemen JICT untuk menjamin lingkungan kerja tanpa kekerasan dan anti-serikat;
  3. Tangkap dan segera adili pelaku pengeroyokan Rio Wijaya.

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK),Aliansi ini merupakan gabungan berbagai elemen gerakan buruh dan gerakan rakyat lainnya yang fokus pada isu-isu kerakyatan.

Anggota GEBRAK di antaranya adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Jaringan Komunikasi SP Perbankan, Sekolah Mahasiswa Progresif, Pergerakan Pelaut Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Perempuan Mahardhika, LMND-DN, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEEER), Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

International Transport Workers Federation (ITF): Federasi pekerja transportasi internasional (ITF) beranggotakan 18,5 juta pekerja transportasi di 147 negara diantaranya Federasi buruh transportasi pelabuhan Indonesia ( FBTPI ), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI)  yang bertujuan untuk memperjuangkan hak, persamaan dan keadilan bagi anggotanya. Kantor pusat ITF berlokasi di London dengan beberapa kantor cabang di Amman, Brussels, Nairobi, New Delhi, Ouagadougou, Rio de Janeiro, Singapura, Sydney and Tokyo.

“Ini bisa jadi merupakan tindakan balas dendam manajemen Hutchison terhadap upaya pembatalan kontrak JICT yang menurut BPK melanggar UU dan merugikan negara Rp 4,08 T,” kata   Hazris Malsyah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button