Internasional

Bedakan Upah Pria dan Wanita, Perusahaaan Bisa Kena Denda di Islandia

Unjuk rasa buruh perempuan Islandia pada 2015 menuntut kesetaraan upah (sumber:Feministincurrent)

Buruh.co, Jakarta – Islandia akan menjatuhkan denda bagi pengusaha yang membedakan upah berdasarkan gender. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan.

Dalam produk hukum itu, perusahaan dengan lebih 25 karyawan harus mendapat sertifikat kesetaraan upah. Perusahaan yang gagal mendapatkannya akan dijatuhi denda. “Ini adalah mekanisme untuk memastikan perempuand dan laki-laki mendapat upah sama,” kata anggota dewan Asosiasi Hak-hak Perempuan Islandia, Dagni Osk Aradottir, sebagaimana diberitakan Al-Jazeera.

Sebelumnya, Islandia memiliki undang-undang yang mewajibkan kesamaan upah bagi laki-laki dan perempuan. Namun, pada hari Perempuan Internasional, 8 Maret lalu, pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada awal 2018 ini.

Kebijakan itu mendapat dukungan koalisi kanan-tengah pemerintah dan parlemen yang hampir 50 persen anggotanya perempuan. Aradottir menyebutkan persoalan kesenjangan upah adalah masalah yang sistematis. “Kita harus mengatasinya dengan metode-metode baru,” ujarnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button