Dinamika Buruh

Bayar Upah di Bawah UMP, Pengusaha Akan Dituntut Penjara Besok Rabu

Sidang SPKAJ

Penulis Strelka Oktosky

Kasus pidana Direktur Utama PT. Kencana Lima Yudhi Setiawan yang dilaporkan SPKAJ (Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek) akan memasuki agenda sidang tuntutan pada Rabu, 17 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SPKAJ juga mengajak gerakan buruh untuk menggeruduk sidang dengan nomer perkara 867 pidsus/2017/pnjaksel tersebut sebagai bentuk pengawalan.

Sidang sebelumnya (3/1/2018) adalah sidang saksi terakhir dari 10 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. Saksi terakhir dihadirkan terdakwa sebagai saksi ahli bernama Iwan Darmawan, SH. MH. Ia menjabat sebagai Rektor Universitas Pakuan. Secara prinsip, dalam kapasitasnya sebagai ahli Iwan Darmawan membenarkan soal ancaman penjara di pasal 185, hanya saja Iwan menambahkan bahwa PT. KCJ juga harus turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kasus pelanggaran terhadap UUK no 13/2003 pasa 90 dan pasal 185 ini menyeret terdakwa YS selaku Dirut PT. KL dengan ancaman penjara hingga 4 tahun penjara. Ini karena ia membayar upah buruhnya dibawah ketentuan. Pencurian nilai upah ini dilakukan terhadap 250 buruh dalam rentang waktu Januari 2010 hingga Juni 2011. Para buruh PT.Kencana Lima ketika itu bekerja di perusahaan BUMN PT.Kereta Commuterlina Jabodetabek (KCJ) yang kini menjadi PT.Kereta Commuter Indonesia.

Ketua Umum SPKAJ Abet Faedatul Muslim mengajak gerakan buruh untuk mengawal sidang tuntutan tersebut. “Untuk memastikan bahwa hukum berlaku kepada siapapun tantan pandang bulu, SPKAJ mengundang kawan-kawan gerakan buruh untuk hadir dalam aksi massa mengawal sidang kasus ini pada hari Rabu nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya pada Rabu, 15 Januari 2017.

Ia menegaskan pembayaran upah di bawah ketentuan merupakan perampasan terhadap hak buruh. “Perampasan terhadap hak-hak buruh adalah kejahatan yang harus dilawan,” ujarnya.

Ia merinci Dari 2010 hingga 2011 PT kencana lima membayar upah di bawah Ump. “Upah yang seharusnya kita terima di tahun 2010 Rp 1.118.000  dan 2011 sebesar Rp 1.290.000 tapi perusahan beri kami Rp 1.060.000. Hingga di tahun 2012 kami laporkan ini pada pihak berwajib dan baru di sidangkan di tahun ini,” sebutnya dalam persidangan pada 9 November 2017.

Berdasarkan nota pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kekurangan pembayaran upah pada buruh sebesar 913 juta pada kurun 18 bulan mulai Januari 2010 hingga Juni 2011. Utang pada buruh bagian tiket itu terdiri dari Rp 440 juta kekurangan pembayaran upah minimum dan sisanya utang upah lembur.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button