Site icon Buruh.co

Banyak Bank Tidak Lindungi Buruh: Studi

Rapat Akbar Jarkom Perbankan

22 Maret 2018 – Industri perbankan di Indonesia berlomba-lomba mengejar penghargaan di bidang penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) terbaik dari berbagai instansi, baik di level nasional maupun regional. Namun di sisi lain, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran yang menjadi semangat utama tata kelola pemerintahan yang baik belum benar-benar diimplementasikan. Sebagai misal, dalam konteks penghormatan hak-hak pekerja, bank masih lalai dalam menerapkan kebijakan dan komitmen untuk memperhatikan hak pekerja, baik di internal bank itu sendiri maupun di perusahaan tempat mereka berinvestasi.

“Penilaian yang dilakukan oleh ResponsiBank Indonesia dalam kurun 2014-2016, seluruh bank nasional buku 4 sama sekali tidak mencantumkan tema hak-hak pekerja dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan mereka,” kata Dia Mawesti, koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia. Penilaian ini mencakup indikator di mana bank patuh pada prinsip-prinsip internasional serta norma hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Menurut Dia, hal ini membuktikan rendahnya komitmen bank dalam isu perlindungan hak-hak pekerja dan minimnya kepatuhan bank terhadap UU Ketenagakerjaan.

Studi kasus ResponsiBank Indonesia beberapa waktu lalu mengungkap kasus di mana Bank CIMB Niaga dan Bank UOB yang tidak memainkan peran berarti dalam mempengaruhi kebijakan perburuhan di perusahaan yang mereka biayai yaitu PT Jaba Garmindo dan PT Panarub Industry. Meskipun kedua perusahaan telah melakukan serangkaian pelanggaran hak-hak pekerja mulai minimnya jaminan atas kesehatan dan keselamatan kerja, menurunnya upah riil, hilangnya jaminan atas pekerjaan, dan pelemahan organisasi buruh, namun bank tidak mengambil langkah mitigasi risiko mengatasi persoalan tersebut. Bahkan, ketika PT Jaba Garmindo mengalami pailit pada 2015, Bank UOB menyatakan memiliki hak untuk mengeksekusi secara penuh barang jaminan dengan mengabaikan persoalan hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Studi terbaru dari Lokataru Foundation yang merupakan bagian dari Koalisi ResponsiBank Indonesia juga mengungkap adanya praktik pelanggaran atas hak-hak pensiunan mantan pegawai di dua bank plat merah yaitu BRI dan BNI di antaranya terkait pembayaran pesangon, pembayaran Jaminan Hari Tua, dan pembayaran Manfaat Pensiun Bulanan.

“Program pensiun BNI dan BRI jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama pasal 167 ayat 3. Kedua bank telah memperkenalkan kebijakan pensiun yang memotong pesangon dengan total jumlah tunjangan pensiun. Semua pensiunan mengalami pengurangan atau kekurangan uang pesangon. Ini jelas merugikan mereka,” kata Nurkholis Hidayat, pendiri dan dewan direksi Lokataru Foundation.

Exit mobile version