Tunjangan hari raya merupakan hak bagi setiap para buruh yang bekerja dan pihak pengusaha wajib memberikan sesuai upah minimum provinsi. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 06 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Namun, bagi banyak buruh transportasi, THR merupakan hal yang masih perlu diperjuangkan. Salah seorang buruh transportasi Muhaimin mengenang, ia bahkan sempat menerima THR dengan nominal sedikit dan disebut sebagai, “uang ketupat. “Dahulu sebelum saya berorganisasi serikat saya mendapatkan thr hanya cukup buat beli tupat dan sarung tak cukup buat pulang kampung,namun setelah saya bergabung federasi buruh transportasi pelabuhan alhamdulilah adanya peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Setelah berorganisasi, perjuangan untuk mendapatkan hak THR juga masih berlanjut. Salah satu basis Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Komisariat PT Reefconindo Cemerlang Inti ( RCI ) meski repot-repot mengadakan perundingan bipartit sekedar untuk mendapatkan hak yang seharusnya diterima mereka. Perundingan itu berlangsung pada Senin 20 mei 2019 yang bertempat di kantor RCI, Jakarta Utara, dan dihadiri hrd dan perwakilan pengurus serikat.
Muhaimin mengatakan saat perundingan menyampaikan bahwa THR merupakan hak buruh. “Bos tak bisa memberikan thr sesuai peraturan namun cuma dia bilang akan memberikan thr dua kali lebih banyak dari tahun sebelumya dan akan dimaksimalkan mendekati upah minimum provinsi,” ujarnya mengenai isi notulensi perundingan.
FBTPI yang mengorganisir buruh di sektor transportasi, pergudangan, pelabuhan dan aneka industri akan terus intens dalam memperjuangkan hak-hak kaum buruh dalam kesejahteraan para keluarganya, termasuk melalui pemenuhan hak-hak THR.