Aturan itu Dibuat untuk Ditaati Bukan dilanggar !!!

Poster Aksi Asianagro Agung Jaya

Perlawanan terhadap sistim kontrak dan outsourcing sampai saat ini masih menjadi perlawanan Kaum Buruh Indonesia termasuk kaum buruh yang saat ini bekerja di sebuah perusahaan besar PT. Asianagro Agung Jaya (bernama Apical Group) yang berlokasi di Jl. Semarang Bl A-6 No. 1 Marunda Cilincing Jakarta Utara DKI Jakarta.

Dalam agenda mediasi yang sudah digelar di kantor Sudinakertrans Jakarta Utara, ditemukan fakta bahwa PT.AsianAgro Agung Jaya (PT.AAJ) sudah melakukan praktek penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak PT.Solusindo Mitra Sejahtra (PT.SMS) namun praktek penyerahan sebagian pekerjaan (alihdaya) tersebut dilakukan sebelum adanya TANDA BUKTI pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan. Hal ini tentu sudah menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku dan akibatnya menimbulkan konsekwensi hukum berupa peralihan hubungan hukum sebagaimana di tetapkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I khususnya Pasal 7 Ayat (2) yang kutipannya sebagai berikut : “Apabila perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan sebelum memiliki bukti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan”.

Di dalam agenda mediasi, pihak PT.AAJ bersikukuh sudah memIliki Tanda Bukti Pelaporan, namun sesuai bukti yang kami peroleh ternyata bukti pelaporan baru di keluarkan oleh pihak SUDINAKERTRANS Jakarta Utara pada bulan Februari 2018, sementara para pekerja outsourcing tersebut justru sudah bekerja dilingkungan kerja PT.AAJ sejak tahun 2012.

Artinya secara jelas dan nyata bahwa pihak PT.AAJ sudah menjalankan praktek Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain dengan cara menabrak ATURAN yang sudah ada !!!

Selain praktek diatas, kami juga menemukan fakta fakta, bahwa para buruh yang ditempatkan oleh PT.SMS dilingkungan kerja PT.AAJ, ternyata mendapatkan perlakuan yang sangat tidak adil oleh PT.SMS.

Mulai dari Upah Pokok yang dibayarkan di bawah ketentuan Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta sampai dengan tidak diikutsertakannya sebagian buruh kedalam program jaminan sosial. Ironisnya, apabila buruh tidak masuk bekerja, maka upah buruh yang bersangkutan yang sudah dibawah standart tersebut langsung dipotong oleh pihak PT.SMS dengan alasan PINALTI !!!

Sungguh luar biasa penderitaan para buruh outsourcing di PT.AsianAgro Agung Jaya (PT.AAJ) tak bedanya dengan budak yang tidak memiliki Hak untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan, sekalinya mencoba untuk menuntut Hak, maka Putuslah sudah sumber pendapatannya akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang di bungkus dengan alasan Habis Kontrak !!!

Oleh karenanya, sebagai Kuasa Hukum dari Para Buruh dimaksud, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, menuntut dengan tegas kepada :

  1. Pihak PT.AsianAgro Agung Jaya (PT.AAJ) :
  • untuk segera memanggil dan mempekerjakan 28 orang buruh yang sudah di berhentikan dari pekerjaannya di PT.AAJ !!!
  • Membayar Upah Para Buruh tersebut selama TIDAK DIPEKERJAKAN !!!
  • Mengangkat 36 orang buruh outsourcing tersebut sebagai Pekerja Tetap di PT.AAJ !!!
  1. PT.Solusindo Mitra Sejahtra (PT.SMS) untuk segera MEMBAYAR KEKURANGAN UPAH Para buruh yang selama ini diberikan dibawah standart Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta, serta mengembalikan upah yang sudah dipotong dengan alasan Finalti !!!
  2. PIHAK PEMERINTAH dalam hal ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh instansi dibawahnya agar segera menertibkan perusahaan perusahaan outsourcing yang selama ini melakukan praktek perampasan Hak Kaum Buruh Indonesia dan juga meminta agar pihak Sudinakertrans Jakarta Utara untuk mengirimkan rekomendasi kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta, untuk menindak tegas pelaku praktek outsourcing yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada !!!

 

sebab bagi kami, Aturan itu dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar !!! dan kami akan terus melakukan Aksi Unjuk Rasa sampai semua tuntutan kami tersebut di Penuhi.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab atas nama Hukum dan Keadilan di Negeri ini.

 

Tertanda,
Ketua FBTPI

Abdul Rosyid

Sekjen FBTPI

Mudarip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.