Buruh.co, Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar pelatihan advokasi pidana perburuhan. Pelatihan ini digelar menyusul disahkannya Desk Tenaga Kerja di Kepolisian.
Pendidikan tersebut membahas terutama tentang karakteristik-karakteristik pelanggaran pidana di perburuhan. Setelah mempelajari karakteristik, materi dilanjutkan dengan cara melaporkan pelanggaran pidana-pidana perburuhan. Pelanggaran pidana yang banyak terjadi selama ini di antaranya adalah upah di bawah UMP/UMK, upah lembur tidak dibayar, tidak ada BPJS, dan hak cuti haid.
Pendidikan yang berlangsung pada Sabtu, 15 Juni 2019, itu melibatkan federasi-federasi anggota KPBI. Di antaranya adalah Federasi Buruh Lintas Pabrik, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan dan perwakilan-perwakilan mahasiswa dari Yogyakarta.
Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepada pengurus anggota yang mengadvokasi anggota berselisih. Dengan begitu, pembelaan terhadap anggota menjadi lebih bertaring.
Pengacara publik dari LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker dan Ketua Departemen Advokasi KPBI Nelson Saragih. “Pidana perburuhan wajib diketahui karakter-karakter jenis persoalan yang masuk dalam unsur pidana,” tegasnya dalam pelatihan yang digelar di sekretariat Federasi Buruh Lintas Pabrik tersebut.
Sementara, Nelson Saragih berharap pelatihan ini dapat meningkatkan wawasan peserta mengenai pelaporan pidana perburuhan. Terlebih saat ini kepolisian sudah memiliki desk tenaga kerja. “Desk pidana perburuhan maka harus dipahami dan diketahui oleh seluruh buruh/pekerja karena kerap sekali selalu diabaikan karena tidak tahu dari persoalan tersebut,” ujarnya.
Pada Hari Buruh 2019 lalu, Kepolisian meresmikan desk tenaga kerja. Desk ini bertugas menangani pelanggaran-pelanggaran pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang. Peresmian itu muncul setelah KPBI bersama berbagai elemen gerakan buruh dan masyarakat sipil menggaungkan pentingnya desk pidana perburuhan di kepolisian. Ini karena banyak pelaporan pidana perburuhan selama ini kerap mangkrak.