Perundingan antara Serikat Pekerja Kontraktor ( SPK ) TEL dengan PT Sinar Akbar Perkasa ( SAP ) selaku perusahaan kontraktor di PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper, Muara Enim, Sumsel tidak membuahkan kesepakatan Mogok Kerja.
SPK TEL yang di damping oleh Pimpinan pusat dan Kordinator Wilayah Sumsel Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia ( FSP2KI ) 24 Juli 2017 membuka ruang Perunding pertamaPT SAP untuk komunikasi, namun pihak Pengusaha bersikeras tidak mempekerjakan 4 orang pekerja, penurunan jabatan ( Demosi ) dan penurunan upah. Hal tersebut di lakukan dengan alasan tidak memenuhi persyaratan, padahal PT SAP tidak pernah memberikan kesempatan pada mereka.
Pak Jaya sebagai direksi PT SAP yang baru berkisar satu bulan menjadi kontraktor pengelola Emergency Clinik di PT TEL, sangat mengensampingkan kearifan local dan menonjolkan arogasi dalam penyelesaian kasus pekerja, dengan tidak memberikan kesempatan yang sama dengan pekerja baru yang notabene di bawa sendiri sendiri, hal kedua menurunkan upah pekerja berkisar 1 juta yang di terima dari kontraktor lama. Empat orang pekerja lama yang telah 6 tahun mengabdi di Clinik PT TEL tidak di pekerjakan, 2 orang sopir, 1 orang Ofice boy dan 1 orang paramedik.
Dr Alfa dan DR Alfi yang tercatat di Akta Notaris sebagai pengelola yang di tunjuk oleh PT SAP awalnya mengatakan “semua pekerja akan di pekerjakan, pekerja yang ada sekarang ini hanya bersifat sementara, memberikan waktu 3 bulan pada pekerja lama untuk dapat memenuhi persyaratan yang kami minta, Sim B1 untuk sopir ambulan dan Surat Tanda Registrasi ( STR ) peramedik.
01 Agustus 2017 Perundingan ke dua dilakukan Pak Jaya mengatakan “kami tetap tidak dapat mempekerjakan 4 orang pekerja apapun alasannya”. Perundingan menjadi memanas ,serikat tidak di berikan pilihan lain sehingga, peundingan Deadlock ( mengalami kebuntuan ), Serikat pekerja lansung melayangkan surat mogok kerja yang di rencanakan 14 s/d 16 Agustus 2017.