Presiden telah memilih Pembatasan Ssosial Berskala Besar dan akan didampingi dengan Darurat Sipil dalam penanganan COVID 19.
Untuk Darurat Sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan. Karakter dasar Darurat Sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yg saat ini di terjadi, dan jelas kebutuhan kebijakan juga berbeda jauh.
Dalam pengalaman Darurat Sipil yg terjadi adalah situasi ketakuan , banyak terjadi tindakan koersif (paksaan dengan kekerasan) dan malah potensial menimbukan kekacauan. Pelanggaran ham terjadi secara massiv.
Kebutuhan penanganan covid 19 adalah mengajak manyarakat, membangun kesadaran dan partisipasi / solidaritas yang serius. Terutama juga harus membangun kepercayaan dari semua pihak. Termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah untuk satu langkah dan satu platform kebijakan.
Modalitas untuk membangun kepercayaan, solidatitas dan kesadaran telah tumbuh kembang dengan baik. Ide terkait Darurat Sipil potensial merusak yang sdh terbangun. Dan ini akan menimbulkan sejarah suram bangsa kita, yg seharusnya bisa kita hindari.
PSBB yang juga telah diumumkan untuk diambil, juga menimbulkan banyak kegelisahan publik dan potensial turunnya kepercayaan. Jika merujuk pada pasal 59 UU Karantina kesehatan, maka Pemerintah Pusat lepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.
Berkembang pertanyaan di publik, mengapa tidak menggunakan pasal 55 yangg secara jelas mengatur bahwa rakyat dijamin pemenuhan hidup sehari-hari oleh Pemerintah.
Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan Darurat Sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari ketika prosesnya sedang berlangsung. Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari hari selama proses penanganan covid 19 , khususnya jika diterapkan skema pasal 49 sampai 59 UU karantina kesehatan.
Oleh karena itu, penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup , apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yg masif dan meluas.
Sekali lagi salah satu rekomendasi komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada Presiden adalah bantuan langsung.
Choirul Anam
Komisioner komnas ham