Pemerintah akan melakukan tindakan keras terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menempuh upaya hukum untuk membubarkannya. Rencana pemerintah itu disampaikan dalam siaran pers oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Jakarta, Senin, 8 Mei 2017. HTI merupakan badan hukum yang tercatat di Kemeneterian Hukum dan HAM sejak 2 Juli 2014.
Ada tiga alasan yang disampaikan pemerintah untuk menindak HTI. Pertama, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, aktivitasnya menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Upaya pemerintah mengambil langkah hukum membubarkan HTI dengan alasan indikasi HTI bertentangan dengan UUD 1945 menjadi kontradiktif terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 itu sendiri. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, Indonesia telah mengesahkan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol). Sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, Konvenan Sipol telah mewajibkan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjamin hak sipil dan hak politik bagi setiap warga negaranya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan jaminan hak konstitusional UUD 1945 berikut jaminan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol harus menjadi acuan utama dalam praktik Negara menjamin perlindungan dan Hak Asasi Manusia itu. AJI Indonesia menyatakan segala bentuk ekpresi dan penyampaikan pendapat atau gagasan harus dijamin tanpa pembedaan apapun—termasuk pembedaan agama, politik atau pendapat lainnya.
Kedudukan hak konstitusional UUD 1945 dan jaminan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol tidak bisa dibatasi dengan penilaian Pemerintah bahwa seorang warga negara atau perkumpulan bertentangan dengan aturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam pengumuman rencana pembubaran HTI.
Selain kontradiktif terhadap jaminan hak konstitusional UUD 1945 dan jaminan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol, rencana Pemerintah untuk mengambil langkah hukum pembubaran HTI juga didasari kesesatan cara berfikir parsial Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku aparat penegak hukum. AJI Indonesia mempertanyakan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan HTI berbeda dengan Front Pembela Islam (FPI), dengan alasan HTI menyatakan menolak NKRI dan Pancasila, serta ingin membangun khilafah (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170508172546-20-213232/polri-hti-dan-fpi-berbeda/). Dengan alasan itu pula, Setyo Wasisto menyatakan Polri hanya mengusulkan HTI kepada pemerintah untuk dibubarkan.
AJI Indonesia menilai pernyataan Setyo Wasisto menunjukkan cara berfikir yang parsial dan abai terhadap prinsip serta kaidah pembatasan kebebasan berekspresi. AJI Indonesia mengecam Pemerintah yang terus menerus mengabaikan ketentuan Pasal 20 Konvenan Sipol yang telah menegaskan setiap bentuk propaganda perang, tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
AJI Indonesia mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menegakkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 (UU No 40/2008) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai pelaksanaan dari perintah Konvenan Sipol, termasuk dalam wacana pembubaran HTI. Alih-alih menjalankan mekanisme hukum sebagaimana diatur UU No 40/2008, Pemerintah justru memilih menjalankan mekanisme hukum untuk membatasi hak berekspresi dan menyampaikan gagasan. Pemerintah bukan hanya menjalankan praktik diskriminasi terhadap warga negara, namun juga “diskriminasi” karena memilih-milih aturan hukum apa yang ditegakkan, dan aturan hukum apa yang dilumpuhkan.
Praktik itu menjadi semakin nyata dalam kasus pameran lukisan “Aku Masih Utuh dan kata-kata belum binasa, Tribute to #WijiThukul” oleh seniman Andreas Iswinarto di Pusham Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pada Senin (8/5). Polri sebagai aparat penegak hukum tidak melindungi hak asasi Andreas Iswinarto untuk berekspresi secara damai, dan tidak mengambil langkah hukum apapun terhadap sekelompok orang beratribut organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Kasus pembubaran pameran lukisan itu mengingatkan kita bahwa Polri selalu abai dan membiarkan berbagai organisasi kemasyarakatan merampas hak warga negara lain yang berekspresi dengan cara-cara damai.
Menyikapi langkah pemerintah ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap:
1. Membubarkan organisasi, termasuk seperti HTI, adalah pelanggaran terhadap hak menyatakan pendapat dan berserikat yang itu dilindungi Konstitusi. Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Perlindungan terhadap pelaksanaan hak ini juga diatur lebih detail dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol). Undang-undang itu juga menegaskan bahwa jenis pembatasan yang dapat dilakukan negara yang hanya dapat dilakukan sesuai hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain atau melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum. Pemerintah harus membuktikan adanya pelanggaran ini sebelum melakukan tindakan drastis seperti ini terhadap HTI.
2. Pembubaran sebuah organisasi adalah tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi. Membiarkan pemerintah melakukan tindakan seperti itu sama dengan memberi cek kosong yang itu bisa dipakai secara sewenang-wenang di kemudian hari dengan alasan yang bisa dicari-cari. Pemerintah harus melakukan cara lain untuk menangkal bahaya yang ditimbulkan oleh sebuah organisasi sebelum memilih cara drastis dan keras seperti pembubaran. Artinya, pembubaran ormas harus benar-benar merupakan opsi terakhir dan harus sesuai undang-undang. Ketentuan soal organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang Undang No 17 tahun 2013. Regulasi ini memuat larangan bagi sebuah organisasi, antara lain: menyebarkan permusuhan bersifat SARA; melakukan kegiatan separatis; mengumpulkan dana untuk parpol; dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa tindakan HTI terbukti melanggar undang-undang tersebut. Kalau pun memang ada pelanggaran, pemerintah harus mengikuti prosedurnya, yaitu terlebih dulu memberi peringatan. Jika peringatan sampai tiga kali diacuhkan, pemerintah terlebih dulu harus menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatannya selama enam bulan. Jika larangan ini diabaikan, barulah pemerintah bisa membawanya ke pengadilan.
3. Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan undang-undang dalam melindungi hak asasi manusia. Dalam pembubaran HTI ini pemerintah menjadikan Konstitusi sebagai dasar untuk menghukumnya. Dalam catatan AJI, selama ini cukup banyak perilaku organisasi kemasyarakatan keagamaan maupun kepemudaan yang tindakannya melanggar hak asasi manusia. Tindakan itu ditunjukkan dengan cara mengintimidasi kelompok minoritas, melarang pertunjukan film, membubarkan acara diskusi dan pembacaan pusi, dan semacamnya. Tindakan-tindakan ormas semacam itu jelas melanggar Konstitusi dan harusnya menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk bertindak. Bersikap keras terhadap HTI tapi lembek kepada ormas keagamaan dan kepemudaan lainnya membuat publik beranggapan bahwa pemerintah ini menerapkan kebijakan yang tebang pilih dan memancing kecurigaan yang tak perlu soal apa motif dibalik keluarnya keputusan ini.
4. Mengecam Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah melakukan pembiaran dalam aksi pembubaran pameran lukisan “Aku Masih Utuh dan kata-kata belum binasa, Tribute to #WijiThukul” oleh seniman Andreas Iswinarto.
5. Menuntut Pemerintah dan Polri untuk berhenti melakukan praktik diskriminasi terhadap warga negara, dan melaksanakan kewajiban negara melindungi pelaksanaan hak konstitusional dan hak asasi warga negara, dengan mengacu kepada ketentuan UUD 1945 berikut jaminan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol, serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 (UU No 40/2008) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.