Aksi Buruh Kertas dan Pulp Gagalkan Penerapan Pembatasan Lahan Gambut di Riau

Massa Aksi Tolak Permen KHLK 17/2017
Orasi Presiden FSP2KI Hamdani

(Tulisan ini merupakan kontribusi Marwandi-FSP2KI)

Buruh.co, Jakarta – Ribuan buruh Pulp dan kertas di Riau melakukan unjuk rasa mendesak pembatalan Peraturan Menteri Kementerlian Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Unjuk rasa itu berujung pada tidak berlakunya peraturan itu di Provinsi Riau karena rentan menghasilkan PHK massal dan resesi ekonomi.

Massa tiba di depan kantor Gubernur Riau pada pukul 09.30 bersama dua unit Mobil Komando. Peserta aksi berasal dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI-KPBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dari perusahaan RAPP.

Aksi diwarnai dengan orasi dan sedikit drama cermin pekerja yang akan kelaparan akibat PerMen LHK no.17tahun 2017.Para pekerja menyajikan drama dimana buruh yang sudah minta ampun karena PerMen tersebut hingga jatuh tetsungkur masih juga diketok-letok kepalanya oleh ibu Mentri.

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman yang tiba dilokasi aksi pada pukul 10:30 akhirnya bertemu dengan perwakilan massa. Pukul 11:05 Tim Negoisasi dipanggil Gubernur Riau untuk menyampaikan Aspirasinya baik dari perwakilan FSP2KI dan juga dari KSPSI.

Akhirnya, Tim Negoisasi beserta rombongan Gubernur Riau keluar dan menyampaikan pernyataan dan sikapnya. Semeblumnya, Gubernur Riau mengaku telah menyampaikan keresahan masyarakat Riau pada umumnya dan pekerja PT.RAPP pada khususnya terkait PHK massal yang mengancam dan imbas dari PHK tersebut. Penyampaian GubernurRiau disampaikan pada pukul 11:15 hingga pukul 11:30 wib.

Massa Aksi Tolak Permen KHLK 17/2017

Penyampaian Gubernur Riau disambung dengan penyampaian informasi bahwa Riau akan mematuhi Amar Putusan MA tentang tentang PerMen LHK no.17 tahun 2017. Artinya segala yang terkait dengan PerMen LHK no.17 tahun 2017 tersebut dengan sah dinyatakan gugur.

Sebelumnya, FSP2KI bersama KPBI mendesak pencabutan Permen KLHK 17/2017. Alasannya, pemberlakuan permen itu membatasi pasokan bahan baku industri dan rentan mengakibatkan PHK.

Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia memperkirakan akan terjadi pengurangan 134 ribu buruh atau 5 persen angkatan kerja di Provinsi Riau dengan 0,5 juta orang terancam jatuh miskin dalam lima tahun ke Depan. Buruh akan kehilangan upah Rp 4,9 triliun per tahun. Penelitian yang diluncurkan September 2017 itu juga menemukan potensi Riau kehilangan Rp 16,5 triliun selama lima tahun ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.