Dinamika Buruh

Abaikan Anjuran Disnaker Jakut, Perusahaan Pelayaran Digugat PPI ke PHI Jakpus

Abaikan Anjuran Disnaker Jakut, PT. KLS Digugat PPI ke PHI JakpusPergerakan Pelaut Indonesia (PPI) menggugat PT. Kawoori Lintas Samudra di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh salah satu pelaut anggotanya oleh PT. Kawoori Lintas Samudera.

Ari Friska Sangapta Pinem (28), pelaut yang diberangkatkan oleh PT. KLS pada tanggal 18 Agustus 2017 mengaku dipulangkan secara sepihak saat dirinya bekerja di kapal M/T Keoyoung Star di Korea Selatan pada tanggal 11 Oktober 2017 atau dalam masa kerja 53 hari.

“Kontrak kerjanya sesuai Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah 8 bulan. Tapi AFSP baru kerja 53 hari, tiba-tiba dipulangkan ke Indonesia tanpa alasan tertulis dan jelas,” ujar Wakil Ketua Dalam Negeri PPI, Azhari Anwar di PHI-PN Jakpus, Senin (30/7/18).

Menurut Azhari, PPI sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan telah mencoba melakukan bantuan penyelesaian, dari mulai upaya bipartit hingga mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Namun proses tersebut bermuara pada Nota Anjuran Mediator yang juga tidak diindahkan oleh pihak PT. KLS.

“Ya, Anjuran Disnaker sudah keluar tetapi tetap tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka kita lakukan upaya hukum dengan menggugat di PHI sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI,” tegas Azhari.

Masih Menurut Azhari, Anjuran Disnaker Jakarta Utara menganjurkan kepada perusahaan untuk membayar ganti rugi dan pengembalian uang tiket dari Korea ke Indonesia yang dipotong dari gaji si pelaut. Namun dari total jumlah tuntutan sekitar USD 15.000, pihak perusahaan menolak tuntutan dan hanya akan memberikan kompensasi sebesar Rp 3 juta saja.

“Kedua belah pihak sama-sama menolak dan berpegang pada argumennya masing-masing saat mediasi, sehingga tidak menemukan kesepakatan dan akhirnya keluarlah Anjuran Disnaker. Semoga di PHI ini kita bisa menemukan kepastian hukum tentang hak yang seharusnya diterima oleh si pelaut,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button