Buruh.com, Muara Enim – Ada dua faktor dominan yang menjadi pemicu dan pendorong terjadinya protes buruh hingga berujung pada unjuk rasa. Pertama, kurang intensif dan kurang efektifnya komunikasi antara pekerja/buruh dengan manajemen. Disamping itu juga, tidak dilaksanakannya amanat Undang – undang yang melanggar hak normatif pekerja. Hak normatif adalah hak dasar sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang, terutama UU Tenaga Kerja 13/2003. Hal ini terlihat dalam kasus protes buruh di PT.Wira Putra Perkasa (WPP) melawan kontrak kerja ilegal.
Negosiasi Berujung Buntu
Mediator menyimpulkan para pihak membuat pandangan hukum atas permasalahan yang ada, dalam waktu dekat mediator akan mengeluarkan surat anjuran.
Penegakan Hukum yang Tumpul
Penyebab kedua adalah hukum seolah tumpul pada pengusaha. Dinas Tenaga Kerja lambat dalam mengusut kejahatan pengusaha. Dua bulan sebelumnya SPK TEL dengan afliasinya Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia ( FSP2KI) telah menyampaikankan permasalahan yang ada pada dinas. Bahkan keseluruhan 5 perusahaan Outsourcing PT.TEL yang bergabung dalam satu serikat, serikat SPK TEL menyatukan suara.
Jawabannya sunyi. Padahal, permasalahan masih seputar hak normatif, upah di bawah upah minimum, lembur tidak di bayar, jam kerja yang tidak jelas, kontrak kerja yang tidak jelas, alat pelindung diri & seragam kerja beli sendiri. Cuti haid potong upah. Disnaker hanya menunggu, system pengawasan tenaga kerja tidak berjalan dengan baik.
Sebelas Serikat Pekerja ikut unras.
Buntunya perundingan serta penegakan hukum berujung pada aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa para pekerja adalah reaksi dari kegagalan penegakan hukum dan pengusaha yang enggan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan. Jumat, 10 Maret 2017 SPK TEL mengirimkan surat pemberitahuan unjuk rasa yang dilaksakan selama 3 hari Selasa s/d Kamis, 14 – 16 Maret 2017 di depan pintu masuk PT. TEL. Hal ini bentuk langkah kongrit Serikat Pekerja ( SP ) untuk menjawab buruknya komunikasi antara serikat dengan manajemen perusahaan untuk upaya penekanan ajakan berunding. SPK TEL telah meminta kepada jaringannya untuk bergabung mendukung aksi, ada 11 SP dari 2 Federasi, Fsp2ki dan Federasi SERBUK Indonesia korwil Sumsel.
SPK TEL telah mengantongi bukti bahwa management PT. WPP melakukan intimidasi akan melakukan PHK apabila di lakukan aksi. Sikap arogan manajemen tambah menyulut amarah pekerja di tambah lagi akan melakukan perekrutan tenaga kerja pengganti, bukan perusaha menyelesaikan akar permasalahannya.
PT.TEL sebagai perusahaan pemberi kerja seharusnya memberikan pengawasan terhadap perusahaan pemborong, ikut mengontrol apakah perusahaan pemborong pekerjaan telah melaksanakan kewajiban – kewajibannya baik kewajiban terhadap Negara maupun ke pekerjanya. Buruknya kontrol atas perusahaan pemborong akan berdampak buruk terhadap hasil proses produksi. PT TEL seakan – akan menutup mata atas persolan perusahaan pemborong dengan pekerjanya sehingga berdampak pada stopnya sebahagia produksi.