Dinamika Buruh

Serikat Pekerja Bank Permata Desak Penegakan Hukum di PT.Marugo

Logo Serikat Pekerja Bank Permata

Buruh.co, Jakarta -Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP) mendesak PT.Marugo Rubber untuk mematuhi hukum ketenagakerjaan. Berdasarakan nota pemeriksaan suku dinas ketenagakerjaan Karawang, Jawa Barat, ke-6 anggota Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK-KPBI)  seharusnya sudah menjadi karyawan tetap. Namun, perusahaan mem-PHK dengan alasan habis kontrak. Hal ini memicu mogok tiga hari sejak 9-11 Agustus 2017.

Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP) sebagai salah satu serikat pekerja perbankan yang tergabung dalam Gerakan Buruh Untuk Rakyat mendukung mogok kerja tersebut. Gerakan Buruh untuk Rakyat beranggotakan salah satunya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, organisasi payung Federasi SERBUK.

Irwan M. Nur , ketua SPBP Jakarta 1, menyampaikan bahwa suku dinas tenaga kerja Karawang, Jawa Barat mesti menegakan hukum terkai kepastian kerja tersebut dan keadilan harus ditegakan. Selain itu, kesepakatan bersama harus ditaati dan dihormati, bagi pengusaha yg jika terbukti melanggar UU 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan dengan melakukan PHK sepihak.

Prana Rifsana – Ketua Umum SPBP setuju bahwa jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, untuk mendidik agar patuh hukum, dan jika cara dialog sudah buntu maka cara terbaik adalah dengan membuat mesin berhenti. Barang tidak diproduksi sehingga tidak ada hasil produksi yang bisa dijual. Sehingga perusahaan menyadari darimana revenue mereka selama ini diperoleh.

Prana kembali menegaskan bahwa kondisi saat ini semua elemen buruh dari sektor manapun termasuk sektor perbankan harus bersatu untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, buruh PT. Marugo Indonesia akan Mogok Kerja selama 3 hari. Pemogokan menjadi pilihan terakhir sebab perusahaan menunjukkan perilaku yang buruk dan sama sekali tidak menghormati kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama.

Pada tanggal 7 Juli 2017, melalui perundingan sudah ditandatangani kesepakatan bahwa perusahaan akan mengangkat semua anggota SERBUK menjadi PKWTT. Tetapi seminggu sesudah kesepakatan, justru 3 karyawan dipecat sepihak dengan alasan habis kontrak.

 

Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat!

Deklarasi Gerakan Buruh untuk Rakyat di May Day 2017

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button