Dinamika Buruh

PT. Wiratanu Lakukan PHK Sepihak, Buruh Melawan

Buruh PT Wiratanu

Malang – PT. Wiratanu Persadatama adalah perusahaan penyedia layanan jasa pengisian uang ATM. Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki banyak cabang di kota-kota di seluruh Indonesia. Di malang, kantor cabang perusahaan ini di Jl. Widas Utara No. 3 Blimbing.

Pada minggu akhir di bulan maret lalu, tanpa suatu sebab yang jelas, tiba-tiba perusahaan menyatakan PHK kepada tiga orang pekerja. Selanjutnya beruntun menyatakan PHK kepada 12 orang dan 4 orang yang lain. Totalnya perusahaan akan melakukan PHK kepada 19 orang pekerja. Belakangan kemudian perusahaan menyatakan bahwa alasan PHK ini dilakukan adalah untuk efisiensi.

Melalui Press Releasenya yang diterima fbtpi.org  , mereka menjelaskan bahwa semua pekerja yang di PHK adalah anggota serikat buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI). Para buruh menduga PHK ini adalah upaya perusahaan untuk memberangus keberadaan serikat buruh.

‘Semua yang di PHK adalah anggota serikat, termasuk saya sendiri, sebagai ketua serikat di wiratanu’, demikian penjelasan dari Suherman, ketua SPBI Serikat Buruh PT. Wiratanu.

‘Padahal banyak diantara teman-teman yang akan di PHK ini baru saja memenangkan tuntutan mereka untuk diangkat menjadi pekerja tetap’, kata Suherman.

Untuk diketahui pada beberapa bulan yang lalu, sebagian besar pekerja di perusahaan ini berstatus pekerja kontrak. Akan tetapi mekanisme kontrak kerja telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Melalui serikat buruh SPBI, para pekerja melaporkan hal ini kepada pengawas ketenagakerjaan selaku pihak yang berwenang. Akhirnya, pada bulan November 2017, perusahaan tidak punya pilihan lain selain harus mengangkat para pekerja menjadi pekerja tetap. Karena memang demikianlah yg diwajibkan oleh hukum ketenagakerjaan.

Tapi tampaknya perusahaan tidak sungguh-sungguh punya niatan baik. Hanya selang 4 bulan kemudian, perusahaan menyatakan PHK kepada pengurus SPBI dan buruh kontrak yang baru saja diangkat sebagai pekerja tetap.

“Tindakan PHK ini seolah adalah tindakan balasan perusahaan Wiratanu atas kekalahan mereka saat harus mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap”. Demikian tambah Suherman.

Tidak terima dengan perlakuan perusahaan, pada tanggal 5 april 2018, puluhan buruh yang tergabung dalam SPBI melakukan aksi massa di depan kantor perusahaan PT. Wiratanu. Mereka membentangkan poster tuntutan yang diantaranya adalah : Tolak PHK Sepihak, Bayarkan pesangon kami dan lain-lain.

Karena dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 5 April 2018 kemarin belum ada tuntutan yang dipenuhi oleh perusahaan, maka para buruh kembali melakukan aksi pada hari ini, 9 April 2018. Dalam aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib ini, secara bergantian para buruh berorasi menyampaikan tuntutannya mendesak kepada pengusaha untuk segera menyelesaikan persoalan ini.  Aksi yang berjalan tertib dengan pengawalan polisi ini, tak ayal mengundang perhatian setiap warga yang melintas.

Suherman, menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan aksi sampai tuntutan mereka dipenuhi. “ Aksi ini akan terus kami lakukan hingga tuntutan terpenuhi. Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa hingga hari Jum’at.

Hingga berita ini diturunkan, para buruh masih melakukan aksinya di depan kantor PT. Wiratanu dan pihak perusahaan belum mau memenuhi tuntutan para buruh. (Af)

 

Tulisan pertama kali diterbitkan di FBTPI dan dimuat ulang untuk tujuan pendidikan. 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button