Uncategorized

PT TeL Dinilai Berkolaborasi dengan Perusahaan Pelanggar Hukum

Buruh.co, Jakarta – Serikat Pekerja Kontraktor PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPK PT TEL) terus melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak perusahaan. Anggota Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) tersebut menganggap PHK yang dilakukan vendor PT TEL tidak sesuai dengan kaidah hukum. SPK Tel menganggap PT Tel telah bekerjasama dengan perusahaan pelanggar hukum. PT Tel merupakan perusahaan yang memproduksi kertas dan pulp di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pertama,  Kontraktor ( Vendor ) PT TeL PT Mayapada Klinik Pratama Telpp melakukan PHK kepada pengurus SPK PT TEL unit Klinik, Rival, dengan pasal usang. Perusahaan serta merta mem-PHK dengan alasan terjadi pelanggaran berat sebagaimana diatur Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 telah menggurkan pasal itu. Keputusan yang dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004 menyebutkan pengusaha PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana dalam kasus kesalahan berat. Keputusan itu juga mesti mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 158 yang digunakan PT Mayapada Klinik Pratama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian hubungan industrial. Artinya, PHK oleh PT Mayapada Klinik Pratama Telpp tersebut “ BATAL DEMI HUKUM.”

Kedua, pelanggaran PHK serupa dilakukan PT Fajar Muara Indah kepada 11 orang pekerjanya, Mereka merupakan anggota dan pengurus Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel. Pada saat menuntut Hak-Hak normatif pihak perusahan memPHK dan menggantikan dengan Pekerja baru.

Dalam kasus normatif bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu telah melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan tekait pelanggaran normatif dan indikasi pihak perusahaan melakukan tindak pidana. Membayar di bawah upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam Undang – Undang No 13/2003 pasal 185 merupakan tindak pidana kejahatan.

Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel menegaskan bahwa PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper turut mendukung pelanggaran hukum tersebut. Ini karena perusahaan dengan investasi Jepang itu memiliki ikatan kerjasama dengan para vendor yang melanggar hukum.

Maka dari itu, SPK TEL juga sudah melayangkan surat Protes terhadap Marubeni Group di Jepang selaku Pemegang saham PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. Dalam waktu dekat, SPK PT Tel juga akan mengirimkan Surat Protes Ke Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia di Jakarta. Surat-surat tersebut menegaskan bahwa Perusahaan Marubeni dalam hal ini PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper telah bekerja sama dengan perusahaan yang melanggar hukum.

Bekerjasama dengan perusahaan pelanggar hukum sangat bertentangan dengan Prinsip pedoman Organisation for Economic Cooperation and Development ( OECD ).  Pada 28 April 1964, Jepang menjadi anggota OECD. Akibatnya, perusahaan Jepang wajib menghormati prinsip yang melarang bekerjasama dengan pihak yang melanggar hukum. Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel akan meminta kepada Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dan FSP2KI sebagai afiliasi nasional dan afiliasi internasional, IndustriALL untuk melaporkan hal ini kepada Organisation for Economic Cooperation and Development yang berkantor pusat di Paris Prancis.

Siaran Pers, Serikat Pekerja Kontraktor PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, Selasa, 24 Juli 2018

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button